Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan serta libur Lebaran 1446 H/2025 M, Kamis (27/2/25).
Kebijakan ini bermaksud untuk memastikan aktivitas pembelajaran tetap melangkah secara efektif, sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Lebaran dengan khidmat.
Berdasarkan surat info tersebut, pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, aktivitas pembelajaran dilakukan secara berdikari di rumah, tempat ibadah, alias lingkungan masyarakat.
Pada periode ini, peserta didik diberikan tugas alias aktivitas yangg berorientasi pada penguatan nilai-nilai Ramadan.
Selanjutnya, mulai 6 hingga 20 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah dan madrasah dengan pola yangg lebih fleksibel, termasuk mengintegrasikan aktivitas keagamaan seperti tadarus al-Quran, kajian keislaman, pidato motivasi, serta aktivitas sosial.
Terkait libur Idulfitri, pemerintah menetapkan bahwa masa libur bakal berjalan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025.
Periode ini mencakup libur berbareng serta seremoni Idulfitri, sehingga peserta didik dan tenaga pendidik mempunyai waktu yangg cukup untuk berkumpul dengan family dan merayakan hari kemenangan. Kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah bakal kembali dimulai pada 9 April 2025.
Baca Juga: Menggapai Kemuliaan di Bulan Suci Ramadan
Untuk memastikan kebijakan ini melangkah dengan baik, pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta orang tua/wali mempunyai peran krusial dalam mendukung pelaksanaannya.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadan yangg dapat dijadikan pedoman bagi sekolah di wilayahnya.
Pemerintah Daerah juga diharapkan memastikan koordinasi dengan beragam pihak agar proses pembelajaran tetap melangkah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kemenag melalui instansi wilayah dan instansi Kemenag kabupaten/kota bekerja menyiapkan perencanaan aktivitas pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
Kemenag juga mempunyai peran dalam menyelaraskan waktu penyelenggaraan pembelajaran agar selaras dengan ibadah Ramadan.
Juga orang tua/wali diharapkan turut berkedudukan dalam membimbing dan mendampingi anak-anak dalam menjalankan ibadah Ramadan serta memastikan mereka tetap melaksanakan aktivitas belajar secara berdikari sesuai dengan ketentuan sekolah.
Selain itu, orang tua juga diimbau untuk memantau anak-anak dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di rumah. (sa)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·