Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggaran Rp20 T Sudah Disiapkan! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah bakal melakukan pemutihan alias penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan, yangg anggarannya telah disiapkan sebesar Rp 20 triliun berasal dari APBN 2026.

“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, program pemutihan tunggakan tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin alias tidak bisa yangg sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, kemudian beranjak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) alias Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, tetapi tetap mempunyai tunggakan iuran.

“Jadi pemutihan itu intinya gimana untuk orang yangg sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lampau nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi tetap punya tunggakan, alias dibayari oleh pemerintah wilayah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu tetap punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujarnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 Berlaku di Kalsel, Kalbar, dan Kalteng, Catat Programnya!

Ali menambahkan bahwa, peserta yangg tunggakan iuran BPJS Kesehatan bakal dihapus kudu terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, hanya masyarakat yangg betul-betul miskin alias tidak bisa yangg bisa mendapatkan kebijakan ini.

“Jadi dia kudu masuk DTSN, kudu orang memang miskin alias tidak mampu,” paparnya.

Ali juga menyebut bahwa tunggakan yangg bakal dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan alias 2 tahun.

“Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya jika sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada lantaran sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” pungkasnya.
(cnbcindonesia.com)

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id