Pernyataan Sikap PWPM JatimSURABAYA, PIJARNEWS – Nama Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Thomas Djamaluddin, mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), menjadi perbincangan di bumi maya, khususnya penduduk Muhammadiyah. Keduanya viral seusai memberikan komentar mengenai adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
Komentar mereka membikin netizen khususnya penduduk Muhammadiyah geram, gimana tidak selain kalimatnya yangg bersuara nyinyir. Terdapat pula ancaman yangg keluar dari akun FB berjulukan AP Hasanuddin yangg merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BRIN.
Hal tersebut pun menuai banyak reaksi dari beragam masyarakat dan Muhammadiyah, tak terkecuali Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur. Melalui Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, PWPM pun menyampaikan 9 sikap atas kejadian yangg dilakukan oleh AP Hasanuddin serta Thomas Djamaluddin tersebut.
“Sehubungan dengan narasi yangg disampaikan oleh akun FB Andi Pangerang Hasanudin (nama akun FB : AP Hasanudin) untuk selanjutnya disingkat APH, yangg berkepentingan melakukan komentar di postingan milik akun FB atas nama Thomas Djamaluddin pada hari Minggu, tanggal 23 April 2023 dimana Saudara APH menuliskan komentar yangg sangat tidak etis, menantang dan menakut-nakuti bakal melakukan pembunuhan kepada penduduk Muhammadiyah sebagai berikut:
“Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yangg disusupi Hizbut Tahrir melaluiagenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!!SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU
SILAHKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!!!SAYA SIAP DIPENJARA
SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!”
Maka dengan ini Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur menyatakan sikap:
1. Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mengecam sangat keras atas apa yangg dituliskan(komentar) pada media sosial FB dari akun FB atas nama ThomasDjamaluddin dan akun FB atas nama AP Hasanudin alias kerabat APH yangg sangat provokatif dan menakut-nakuti keamanan serta keselamatan penduduk Persyarikatan Muhammadiyah;
2. Bahwa apa yangg dilakukan oleh Akun FB atas nama AP Hasanudin danAkun FB atas nama Thomas Djamaluddin tersebut sangat menciderai semangat persatuan dan menakut-nakuti kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Bahwa atas apa yangg dilakukan kerabat APH dalam Akun FB atas namaAP Hasanudin dan Aku FB Thomas Djamaluddin tersebut merupakan tindak pidana tentang menyebarkan info berbau SARA dan ancaman kekerasan melalui media elektronik yangg dapat dikenai hukuman hukumberdasarkan pada Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
4.Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak Menpan RB dan Kepala BRIN untuk memberikan tindakan dan hukuman tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangg bertindak kepada kerabat APH (dengan nama akun FB AP Hasanudin) dan pemilik akun facebook atas nama Thomas Djamaluddin yangg telah melakukan tindakan tidak etis dimana diketahui kedua orang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
5. Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) baik ditingkat Mabes POLRI, POLDA, maupun POLRES diseluruh wilayah norma Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengusut dan memproses norma kerabat APH (dengan nama akun FB AP Hasanudin) dan pemilik akun FB atas nama Thomas Djamaluddin atas dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas;
6. Bahwa proses norma kudu tetap melangkah sesuai peraturan perundang-undangan yangg bertindak meskipun kerabat APH (dengan nama akun FB AP Hasanudin) telah meminta maaf sebagai bentuk proses pembelajaran agar dikemudian hari tidak diulangi lagi oleh yangg berkepentingan dan alias orang lain;
7. Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendukung sepenuhnya langkah norma yangsudah diambil oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum danHAM PP Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PWM Jawa Timur dan LBH Muhammadiyah Jawa Timur;
8. Menghimbau kepada seluruh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah se-Jawa Timur untuk tetap tenang, tidak reaktif dan elegan dalam menyikapi peristiwa yangg terjadi sebagaimana pengarahan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
9. Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah bakal mengawal peristiwa ini sampai tuntas untuk menjaga marwah Persyarikatan Muhammadiyah;”
Surabaya, 25 April 2023
Wakil Ketua Bidang
Hukum, HAM dan Advokasi
Abdus Salam,S.Sos.,M.Si
Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi
Wahyudi Kurniavan, S.H.,M.H.Li,C.Me
(*)
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·