Jakarta, mu4.co.id – Anggota parlemen Uganda telah mengesahkan Undang-undang anti LGBTQ+ yangg kontroversial.
Sebanyak 389 legislator hanya dua yangg menolak dalam pemberian bunyi RUU anti-homoseksualitas garis keras pada Selasa malam (21/03/2023).
Sesuai dengan Undang-undang tersebut, pelaku kejahatan mengenai homoseksual dapat didakwa 20 tahun penjara apalagi balasan mati.
RUU ini memperkenalkan balasan meninggal dan penjara seumur hidup untuk seks gay dan perekrutan, promosi serta pendanaan dari aktivitas sesama jenis.
“Seseorang yangg melakukan pelanggaran homoseksualitas yangg parah dan bertanggung jawab, dengan kepercayaan untuk menderita kematian,” bunyi RUU yangg diajukan oleh Robina Rwakoojo, ketua urusan norma dan parlementer seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (5/4/2023).
RUU Anti Homoseksualitas 2023 pertama kali diusulkan oleh personil parlemen oposisi Uganda, Asuman Basalirwa.
Tujuan dari RUU tersebut untuk melindungi budaya, nilai-nilai hukum, kepercayaan dan family Uganda dari tindakan yangg condong mempromosikan seks bebas.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menetapkan undang-undang yangg komprehensif untuk melindungi nilai-nilai tradisional, budaya kita yangg beragam, kepercayaan kita, dengan melarang segala corak hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yangg sama, serta pengakuan hubungan seksual antara orang-orang sesama jenis,” ungkap Basalirwa.
Yang paling menarik perhatian, John Musila personil parlemen mengenakan busana bertuliskan “Katakan Tidak Untuk Homoseksual, Lesbianisme, Gay”.
Diperkirakan RUU Anti LGBT Uganda bakal diserahkan kepada Presiden Uganda, Yoweri Museveni, untuk disetujui dalam waktu dekat.
Uganda sendiri sentimen anti-LGBT cukup tinggi lantaran negara di Afrika Timur ini memang sangat konservatif dan religius.
Hadirnya RUU tersebut menandai serangkaian kemunduran terbaru untuk kewenangan LGBTQ+ di Afrika, di mana homoseksualitas adalah terlarangan di sebagian besar negara.
Namun, para pegiat kewenangan asasi manusia mengutuk langkah baru untuk memberlakukan undang-undang yangg keras itu. Mereka menggambarkannya sebagai “undang-undang kebencian”.
Sumber: cnnindonesia.com liputan6.com
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·