Para Terduga Penerima Suap Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut
SIDANG lanjutan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 9PUPR) Sumatera Utara mengungkap aliran duit ke sejumlah pejabat. Empat pejabat Balai Besar Pelaksaanan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut bersaksi dalam sidang yangg berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Mereka adalah Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara nonaktif; Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut; dan Rahmad Parulian, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang namalain Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora. Dalam sidang ini pengadil dan jaksa tetap mengulik aliran duit dari Akhirun Piliang kepada keempat pegawai Kementerian PUPR tersebut.
Para saksi mengaku mendapat duit dari Kirun sepanjang 2023-2025 dengan nilai bervariasi antara ratusan juta dan miliaran rupiah.
Saksi Heliyanto mengaku menerima duit dari Kirun Rp 1.05 miliar pada 2023 hingga Juni 2025.
Dicky Erlangga mengaku menerima Rp 980 juta sejak 1 Juli 2023 hingga Juni 2025. Namun, dalam dakwaan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, Dicky ditulis menerima Rp 1,675 miliar.
“Saya menerima Rp 980 juta dari Pak Kirun, dan Rp 300 juta saya kasih kepada Stanley.” kata Dicky.
“Coba kerabat saksi (Dicky) ingat-ingat lagi.” kata jaksa KPK.
Adapun Rahmad Parulian menerima Rp 250 juta.
Misteri Sosok Lung Lung
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menanyakan soal duit Rp 1,3 miliar yangg diserahkan Komisaris PT DNG Taufik Lubis kepada seseorang yangg tidak dia kenal di Bank Sumut pada 2025. Uang itu diserahkan Taufik atas perintah Kirun.
Kirun mengaku duit Rp 1,3 miliar itu untuk bayar utang pribadi. “Itu utang pribadi saya kepada Lung Lung,” kata Kirun, Rabu, 15 Oktober 2025.
Sosok ‘Lung Lung’ diduga kode nama untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan nama Lung Lung tidak ada dalam dakwaan Kirun maupun Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora, yangg juga menjadi terdakwa.
Pengakuan Kirun mengenai duit Rp 1,3 miliar sebagai utang pribadi ke Lung Lung, kata Eko Wahyu, bakal ditanyakan dipersidangan Kirun. “Terdakwa Kirun, kan, belum dimintai keterangan. Seperti apa kebenaran persidangan mengenai duit Rp 1,3 miliar kelak kami lihat,” kata dia.
Catatan Transfer Uang Bendahara PT DNG
Sidang sebelumnya juga mengungkap aliran duit dari Kirun ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut. Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, mengaku mengirim duit Rp 2,380 miliar ke eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, pada 2024 atas perintah Kirun.
Jaksa KPK kemudian memperlihatkan bukti kiriman duit dari Kirun Piliang sepanjang 2024 dan catatan pengeluaran duit dalam pembukuan Mariam kepada sejumlah penerima antara lain kepada Mulyono Rp 2,380 miliar; Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap Rp 7,2 miliar, dan Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni Rp 1,27 miliar.
Melihat kebenaran itu pengadil ketua Khamozaro Waruwu menggelengkan kepala “Itu baru satu perusahaan, loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja style hidup mereka mewah,”. Hakim pun meminta agar interogator KPK serius menindaklanjuti kesaksian Mariam tersebut.
Di akhir persidangan, Kirun dan terdakwa lainnya, Rayhan Dulasmi, tidak menyanggah alias keberatan atas kesaksian tersebut.
Mulyono ketika dikonfirmasi Tempo mengaku tidak ada menerima pemberian Kirun. Ia kembali bertanya “Siapa yang ngasih ke saya? Seingat saya, saya gak ada menerima. Sepertinya saya belum pernah berjumpa dengan beliau. Mohon konfirmasi lagi apakah disebutkannya Mulyono?,” ujarnya.
Daftar terduga penerima suap dari Akhirun Piliang:
- Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono: Rp 2,380 miliar
- Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar
- Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni: Rp 1,27 miliar.
- Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara nonaktif, Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja: Rp 300 juta (berdasarkan pengakuan Dicky Erlangga)
- Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional, Dicky Erlangga: Rp 1,675 miliar (versi berkas dakwaan)
- Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Heliyanto: Rp 1.05 miliar
- Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut, Rahmad Parulian: Rp 250 juta
- Sosok “Lung Lung”: Rp 1,3 miliaR
(tempo)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·