Banjarmasin, mu4.co.id – Setiap orang yangg mempunyai NPWP (Wajib pajak) kudu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan jika tidak melapor bakal dikenakan sanksi.
Namun di beberapa kejadian, ada orang wajib pajak yangg punya NPWP dan tiba-tiba saja tidak punya pekerjaan alias penghasilan. Lantas, apakah orang ini wajib melaporkan SPT Tahunan?
Ternyata unik masyarakat yangg sudah mempunyai NPWP tapi tidak berpenghasilan maka dapat mengusulkan permohonan non-efektif (NE), perihal ini pernah dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.
Permohonan NE juga dapat diajukan oleh wajib pajak yangg berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Jika sudah mengusulkan NE maka wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Status NE ini juga membebaskan Wajib Pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas hukuman administrasi, akibat dari tidak menyampaikan SPT yangg terhitung mulai dari ditetapkannya Wajib Pajak berstatus Non Efektif.
Kategori NE hanya bertindak untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yangg kudu disetor.
Pada PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yangg tidak memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Sebelum mengusulkan NE, berikut ini beberapa kriteria Wajib Pajak NE:
- Wajib Pajak berpenghasilan di bawah pemisah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak orang pribadi yangg sebelumnya menjalankan upaya alias pekerjaan bebas tetapi sekarang sudah tidak lagi menjalankan upaya alias pekerjaan bebas tersebut.
- Wajib Pajak yangg berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan alias setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Wajib pajak yangg telah memenuhi kriteria untuk berstatus Non Efektif dapat mengusulkan status Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pengajuan status NE dapat dilakukan secara online maupun datang ke KPP.
Pengajuan secara online dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor 1500200 alias melalui saluran live chat Kring Pajak di situs www.pajak.go.id.
Setelah itu wajib pajak mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Kemudian mengunggah salinan digital lampiran permohonan dan arsip pendukung.
Formulir yangg telah diisi dan disampaikan ternilai sudah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. Lakukan pengesahan identitas, setelah itu KPP dan pejabat yangg ditunjuk oleh Dirjen Pajak bakal melakukan investigasi kesesuaian permohonan sesuai ketentuan.
Jika disetujui maka otoritas bakal menerbitkan surat pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif melalui email. Jika ditolak maka bakal dikirimkan surat penolakan melalui email.
Sedangkan untuk pengajuan secara langsung dapat mendatangi KPP kemudian mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yangg dapat dihubungi. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari KPP.
NPWP NE ini bisa diaktifkan kembali jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Sumber: kalderanews.com
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·