Sieradmu.com Klaten – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Klaten Tengah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konvensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025).
Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan, bahwa kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial S. (66), penduduk setempat. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, A.S. (12), seorang pelajar kelas 6 SD yangg merupakan tetangga pelaku. Kejadian berjalan pada Sabtu, 21 September 2024. Tersangka menggunakan rayu rayu disertai ancaman untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
Pada hari kejadian, korban yangg baru saja pulang sekolah sempat bermain berbareng teman-temannya di sekitar rumah. Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke bilik mandi di rumah korban. Dengan nada menakut-nakuti dan janji memberikan uang, pelaku memaksa korban melakukan tindakan yangg tidak pantas.
” S berbincang kepada Korban dengan nada yangg pelan dan dengan ekspresi muka yangg menakut-nakuti dan matanya melotot ke arah korban. atas perintah tersebut korban merasa takut, kemudian korban melangkah menuju bilik mandi” ungkap AKBP Warsono.
Ketika perbuatan pelaku berlangsung, saksi datang dan langsung membuka pintu bilik mandi yangg hanya tertutup kain. Pelaku segera meninggalkan letak setelah perbuatannya dipergoki.
“W datang dan membuka pintu bilik mandi yangg hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti, lantaran di pergoki oleh W, kemudian pelaku keluar dari bilik mandi.”
Polisi sukses mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada Jumat, 3 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa busana korban, termasuk kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta busana dalam korban.
“ Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E dengan ancaman balasan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar”,pungkasnya. (Nur)