Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan Ditolak dalam Kasus Chromebook - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

IBTimes.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yangg menolak gugatan praperadilan yangg diajukannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan ini mengenai kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan selama periode 2019–2022. Dikutip dari Kompas.com pada (14/10/2025), Nadiem, yangg sekarang menjadi tersangka. Meminta angan restu dari masyarakat agar proses norma yangg sedang melangkah dapat melangkah dengan baik.

“Saya menghormati keputusan pengadilan dan siap menjalani proses norma lebih lanjut. Mohon angan dari semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Nadiem.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan, dalam sidang yangg digelar pada Senin (13/10/2025), menolak seluruh permohonan praperadilan yangg diajukan oleh tim kuasa norma Nadiem. Dalam putusannya, pengadil menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur norma yangg berlaku.

“Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak sepenuhnya,” tegas Darpawan.

Hakim menjelaskan bahwa investigasi yangg dilakukan oleh Kejagung telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa interogator disebut telah mengumpulkan empat perangkat bukti yangg sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yangg menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Proses investigasi telah dilakukan sesuai norma aktivitas pidana untuk mengungkap tindak pidana dan menetapkan tersangka,” ungkap hakim.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yangg langsung ditangani oleh Kejagung, ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan anggaran besar. Yakni yangg dimaksudkan untuk mendukung pendidikan di Indonesia, terutama selama masa pandemi. Saat Nadiem menjadi Menteri tersebut bermaksud menyediakan perangkat teknologi bagi siswa dan pembimbing guna mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun, Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk indikasi mark-up nilai dan ketidaksesuaian spesifikasi peralatan yangg dibeli.

Nadiem, yangg dikenal sebagai pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai menteri, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dalam proses hukum.

“Saya bakal mengikuti semua prosedur yangg diperlukan dan berambisi kasus ini dapat terang benderang,” kata Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, dia selalu berupaya memajukan sistem pendidikan nasional dengan integritas.

Meski praperadilan ditolak, tim kuasa norma Nadiem tetap mempunyai opsi untuk mengusulkan langkah norma lain, termasuk banding alias konsentrasi pada pembelaan di persidangan utama. Publik sekarang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus rasuah laptop Chromebook, yangg diyakini bakal menjadi salah satu ujian besar bagi penegakan norma di sektor pendidikan. Kejagung sendiri belum merinci total kerugian negara yangg diduga akibat kasus ini, namun investigasi terus bersambung untuk mengungkap fakta-fakta baru.

Kasus ini juga memicu obrolan luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama untuk program-program strategis seperti pendidikan. Masyarakat berambisi proses norma ini dapat memberikan kejelasan dan mencegah kasus serupa di masa depan.

-->
Sumber ibtimes.id
ibtimes.id