MUI: Dana ZIS Boleh untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 12 jam yang lalu

MUI: Dana ZIS Boleh untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

INFOMU.CO |  Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yangg memperbolehkan penggunaan biaya zakat, infak, dan infak (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kebijakan ini dituangkan dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari support ustadz terhadap upaya negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita mempunyai komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara kebanyakan masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana di dalam patokan keagamaannya ada instrumen keagamaan yangg bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Ni’am, agunan sosial merupakan tanggung jawab negara yangg diwujudkan melalui sistem iuran bersama, di luar sistem pajak, lewat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua penduduk bisa bayar iuran secara mandiri. Karena itu, penggunaan biaya ZIS dianggap sebagai corak gotong royong agar mereka yangg bisa dapat membantu pekerja yangg tidak bisa bayar iuran.

Ia menilai fatwa tersebut memperkuat semangat tolong-menolong antarwarga negara. “Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, adalah melakukan ekspansi komitmen pelayanan dan kemaslahatan dari aspek keagamaan agar support bisa diberikan secara optimal,” kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.

Ni’am menegaskan bahwa kemitraan antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan dijalankan sesuai peran masing-masing. MUI berfaedah sebagai pelayan umat dengan memastikan seluruh instrumen keagamaan betul-betul digunakan untuk kemaslahatan. “Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimasi sumber-sumber finansial di luar finansial negara itu baik, tetapi kami mewanti-wanti agar perihal ini tidak membikin negara melepaskan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan dan agunan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara lembaga kepercayaan dan negara kudu berkarakter saling menguatkan. “Negara datang untuk mengadministrasikan urusan kepercayaan agar pelaksanaannya memberi faedah publik secara optimal. Sebaliknya, aliran kepercayaan melalui MUI berkedudukan menopang dan mendukung kebijakan negara agar betul-betul membawa kemaslahatan,” tutup Ni’am. (jakartamu)

-->
Sumber infomu.co medan
infomu.co medan