Mendes PPDT; Dana Desa Dapat Digunakan Untuk Kedaruratan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

SUKABUMI, PIJARNEWS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa biaya desa dapat digunakan untuk kebutuhan kedaruratan, termasuk penanganan bencana.

“Sebenarnya biaya desa itu untuk kedaruratan bisa dipakai, boleh dipakai, biaya yangg insyallah kelak Januari bakal ditransfer langsung ke desa, itu untuk kedaruratan bisa dipakai,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke letak pengungsian korban pergerakan tanah di Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/12/2024).

Ia juga memastikan penggunaan biaya desa itu tidak menyalahi izin meskipun tidak tertulis dalam Permendes tentang prioritas penggunaan biaya desa 2025 mendatang. Ia tidak ingin, izin justru menghalang pemanfaatan biaya yangg dikucurkan untuk meringankan beban rakyat tersebut.

“Walaupun Permendesnya tadi saya tandatangani, itu secara unik kita sebut untuk ketahanan pangan, jadi kelak Pak Kades walaupun ada huntap lahan-lahan di sini sebagai pertanian, itu bisa biaya desa buat Bumdes biar tambah makmur lagi kediaman tetapnya,” jelasnya sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, dia juga mengungkapkan pentingnya mitigasi musibah di lingkup desa. Pasalnya, dari total jumlah desa sebanyak 75.000 di Indonesia, 35.000 di antaranya masuk kategori desa rawan bencana.

“Kalau mau secara jujur kita ini kan ada 75 ribu desa. Dari 75 ribu desa se-Indonesia itu ada 53 ribu desa rawan bencana, salah satunya pergerakan tanah, longsor, kekeringan, angin puting beliung, tsunami, gunung meletus, banjir, semuanya ada di 53 ribu tadi,” paparnya.

Selain memantau kondisi pengungsi, dia turut serta menyerahkan 1.300 paket sembako untuk 297 KK korban terdampak musibah tanah longsor. Ia juga memandang kondisi dapur umum serta berbincang langsung dengan para pengungsi.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id