Mendes PDT; Pemanfaatan Dana Desa Harus Sesuai Arahan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Mendes PDT - Yandri Susanto

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 menjadi referensi mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menjadi pedoman alias referensi bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya saat sosialisasi Peraturan Menteri Desa Region Sumatra di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Oleh lantaran itu, dia meminta para kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat, kepala desa, dan tenaga pendamping desa segera memusyawarahkan langkah dan strategi pemanfaatan biaya desa, sebagaimana pengarahan permendes tersebut.

“Jadi tolong kepala PMD provinsi, PMD kabupaten, camat, para kepala desa, termasuk pendamping desa, mulailah melakukan musyawarah biaya desa ini untuk apa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan konsentrasi penggunaan biaya desa pada tahun 2025 diutamakan untuk mendukung, mulai dari pemberantasan kemiskinan ekstrem hingga program ketahanan pangan. Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan biaya desa sebesar Rp71 triliun.

Apabila di desa mengenai tidak ada kemiskinan ekstrem, maka penggunaan dasa desa pada poin pertama itu bakal diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis. Kemudian biaya desa tahun 2025 juga diutamakan mendukung penguatan desa yangg adaptif terhadap perubahan iklim.

“Tentu sekarang kita juga kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami tahu di desa sekarang banyak darurat sampah dan lain sebagainya. Kita kudu melakukan pendekatan secara serius,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, pemanfaatan biaya desa 2025 juga diperuntukkan peningkatan promosi dan penyediaan jasa dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

Penggunaan biaya desa 2025 juga diutamakan mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20 persen biaya desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.

“Kita sudah mencantumkan di Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 bahwa penggunaan biaya desa sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, lebih boleh,” katanya.

Selanjutnya, biaya desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan kelebihan desa, percepatan penerapan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id