Mendes PDT Ingatkan Kades Patuhi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di tanah air agar mematuhi pengarahan dari pemerintah mengenai penggunaan biaya desa tahun 2025.

Ia mengungkapkan perihal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Sulawesi, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

“Sekali lagi, perlu ketaatan, perlu kepatuhan dalam menggunakan biaya desa itu. Itu sudah dicantumkan ada delapan konsentrasi penggunaan biaya desa,” ujarnya.

Diketahui, delapan konsentrasi penggunaan biaya desa itu meliputi alokasi biaya desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

Selain untuk ketahanan pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga mengatur sejumlah perihal lainnya yangg termasuk dalam prioritas penggunaan desa.

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen dari total biaya desa yangg ada. Apabila di desa mengenai tidak ada kemiskinan ekstrem, kata Yandri melanjutkan, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu bakal diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis

Yang kedua, biaya desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yangg adaptif terhadap perubahan iklim.

Yang ketiga, pemanfaatan biaya desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan jasa dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

Selanjutnya, biaya desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan kelebihan desa, percepatan penerapan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.

Sosialisasi itu dihadiri oleh beragam pihak dari regional Sulawesi, ialah perwakilan kepala desa, camat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id