Mendes PDT; Dana Desa Tidak Terdampak Kebijakan Efisiensi - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa biaya desa 2025 sebesar Rp71 triliun tetap bakal disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan lantaran biaya tersebut tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

“Alhamdulillah, biaya desa yangg Rp71 triliun itu tidak mengalami penghematan,” ujarnya di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ia percaya agenda pembangunan desa dan pembangunan wilayah tertinggal tidak bakal terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran.

“Jadi insya Allah, efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak bakal mengganggu ritme alias keahlian kementerian,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Sebagaimana diketahui, Kemendes PDT mengutamakan untuk memangkas sejumlah pos belanja, seperti perjalanan dinas hingga rapat alias pertemuan dan semacamnya sebagai bentuk penyelenggaraan kebijakan efisiensi anggaran.

“Jadi yangg kami irit itu memang kebanyakan perjalanan dinas, perangkat tulis, kemudian paket pertemuan,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa semula besaran efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1.034.396.000.000 alias 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000 sehingga pagu efektif menjadi Rp1.157.991.697.000.

Kemudian, berasas Rapat Koordinasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disampaikan rekonstruksi efisiensi anggaran shopping Kemendes PDT tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000.

Dengan begitu, alokasi anggaran yangg bisa digunakan adalah sebesar Rp1.469.656.176.000 dengan rincian rupiah murni Rp1.451.046.304.000 dan hibah luar negeri sebesar Rp18.609.872.000.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id