Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh desa dan wilayah terutama yangg menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) kudu mempunyai peraturan yangg melindungi mereka.
“Yang paling utama adalah membikin peraturan kepala desa dan wilayah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Hal itu dia sampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai perlindungan pekerja migran.
Ia mengatakan bahwa nota kesepahaman antarkementerian ini bukan hanya sekedar seremonial semata namun kudu betul-betul diterapkan oleh para pemimpin di wilayah dan desa terutama yangg menjadi kantong PMI.
Menurutnya, Kemendagri bakal terus menindaklanjuti dengan memonitor apakah MoU yangg ditandatangani itu melangkah alias tidak. “Semua surat info maupun nota kesepahaman MOU yangg saat ditandatangani kudu ditindaklanjuti dengan membikin peraturan kepala daerah. Kami bakal pantau terus,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia juga menekankan kepada wilayah yangg menjadi kantong pekerja migran seperti NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat,dan Banten agar menyediakan pelayanan satu genting kepada PMI.
Tidak hanya itu, kepala desa pun lanjut Tito kudu mengetahui siapa saja yangg bakal berangkat ke luar negeri dengan langkah membikin peraturan desa agar ketika ada persoalan dapat diketahui.
“Untuk desa kudu diprogramkan melalui APBDes, untuk spesifik tentang urusan perlindungan pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·