Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Segini Nominalnya! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Banjarbaru, mu4.co.id – Setelah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, mantan Komisioner KPU Banjarbaru dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Laporan ini diajukan melalui laman pengaduan KPK RI oleh Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, Drs. Rachmadi, pada Senin (3/3).

Dugaan korupsi tersebut mengenai penggunaan biaya hibah APBD Kota Banjarbaru sebesar Rp22.304.482.000 untuk Pilkada yangg berjalan pada 27 November 2024.

Baca Juga: 16 Daerah Termasuk Banjarbaru Terancam Tak Bisa Gelar PSU Pilkada. Kenapa?

Dalam laporan tersebut, Rachmadi mengungkap Komisioner KPU Kota Banjarbaru ialah Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah dianggap telah merugikan finansial negara

“Pasca putusan dari MK dan DKPP yangg memuat bahwa di Banjarbaru tidak ada Pilkada, maka tentunya penggunaan biaya hibah itu berpotensi pelanggaran hukum. Untuk itu kami sebagai masyarakat melakukan pelaporan ini ke KPK,” ungkap Rachmadi, dikutip dari Kanal Kalimantan, Jum’at (7/3).

Rachmadi menekankan bahwa setelah salah satu pasangan calon didiskualifikasi dan kasusnya dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Hakim memutuskan bahwa Pilwali Banjarbaru 2024 sebenarnya belum berjalan alias dianggap tidak terjadi, sehingga perlu diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Apa Alasannya?

DKPP kemudian menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Banjarbaru dan memberikan teguran keras kepada satu komisioner lainnya akibat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Keempat komisioner yangg diberhentikan pada Jum’at (28/2) adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggota, ialah Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara satu personil lainnya, Haris Fadillah, menerima hukuman peringatan keras.

(Kanal Kalimantan, Media Indonesia, Kompas)

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id