Malaysia Naikkan Cukai Rokok dan Alkohol. Kenaikannya Dianggap Setengah Hati! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Malaysia, mu4.co.id – Pemerintah Malaysia bakal meningkatkan cukai rokok dan minuman beralkohol mulai 1 November 2025. Langkah ini merupakan upaya pemerintah mendorong rakyatnya agar hidup lebih sehat.

Pemerintah Malaysia bakal meningkatkan cukai rokok 2 sen Malaysia per batang alias sekitar Rp800. Sementara untuk cerutu, cheroot, dan cigarillos bakal meningkat 40 ringgit alias sekitar Rp150.000 per kilogram. Untuk cukai minuman keras alias yangg beralkohol bakal naik 10 persen.

Selain itu, untuk cukai tembakau berpemanas juga bakal naik sebesar 20 ringgit alias sekitar Rp78.000 per kilogram kandungan tembakau.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa pendapatan tambahan dari hasil tembakau dan alkohol bakal disalurkan ke Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Tak Hanya Bahaya, Merokok Sambil Berkendara Juga Bisa Kena Kurungan 3 Bulan

“Hasil tambahan daripada rokok dan minuman keras bakal diagihkan (diserahkan) kepeda Kementerian Kesehatan antaranya untuk inisiatif kesehatan paru-paru serta bagi rawatan glukosuria dan penyakit jantung,” ujarnya dilansir dari freemalaysiatoday, Ahad (12/10).

Untuk diketahui, Pemerintah Malaysia juga memperpanjang pembebasan biaya masuk dan pajak penjualan untuk produk terapi pengganti nikotin, seperti semprotan dan permen nikotin. Perpanjangan tersebut hingga 31 Desember 2027.

Namun, kenaikan cukai ini dianggap separuh hati oleh lembaga Galen Centre for Health and Social Policy. Lembaga ini menilai kenaikan cukai rokok yangg hanya 2 sen Malaysia per batangnya tidak memberikan akibat yangg besar.

“Seberapa besar akibat kenaikan dua sen itu sebenarnya?” ujar Azrul Khalib selaku CEO Galen Centre dilansir dari laman resmi galencentre, Ahad (12/10).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik. Berapa Besarnya?

Menurut lembaga Galen Centre, semestinya kenaikan cukai menjadi 77 sen ringgit Malaysia per batang alias sekitar RP3.000.

Jika perihal tersebut diterapkan, maka bakal meningkatkan porsi pajak hingga 61 persen dan menambah pendapatan negara sekitar 771,8 juta ringgit Malaysia alias setara Rp3 triliun.

Saat ini, cukai tembakau hanya mencakup 58,6 persen dari nilai eceran, lebih rendah dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 75 persen.

Azrul mengungkapkan bahwa saat ini Malaysia menghabiskan sekitar 16 miliar ringgit Malaysia alias Rp62 triliun untuk menangani penyakit mengenai rokok seperti penyakit paru-paru dan jantung.

“Untuk setiap 1 ringgit Malaysia (Rp3.900) yangg dikumpulkan dari cukai tembakau, 4 ringgitnya (Rp15.700) digunakan untuknya mengobati penyakit yangg disebabkan rokok,” ujarnya.

(Galencentre, freemalaysiatoday, kompas)

Artikel Malaysia Naikkan Cukai Rokok dan Alkohol. Kenaikannya Dianggap Setengah Hati! pertama kali tampil pada Mu4.co.id.

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id