Sieradmu.com Klaten – Setelah dikukuhkan oleh Bupati Klaten dengan masa kedudukan menjadi delapan tahun, Kepala Desa Tumpukan Kecamatan Karangdowo, Klaten, Suyamto mengumpulkan seluruh perangkat, BPD dan pihak yangg mengenai dengan peleyenggaraan pemerintah desa serta mitra di kediamannya, Minggu (4/8/2024).
Tampak hadir, Forkopimcam Kecamatan Karangdowo. Hadir Camat Karangdowo Hj, Purwani, SH, MH, Danramil Karangdowo Kapten Inf Rudiyanto, dan Kapolsek Karangdowo Iptu Sumasna beserta anggota.
Kades Suyamto dalam kesempatan tersebut mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan memohon support dengan adanya tambahan masa kerja dua tahun ini pemerintahannya bisa melangkah sesuai dengan program yangg telah di gariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang bisa melangkah lantaran support dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai komitmen saya untuk membujuk seluruh aparatur pemerintah desa bersinergi dalam memajukan desa Tumpukan sebagai desa pelosok di wilayah perbatasan yangg belum lama ini dikunjungi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo”,katanya.
Camat Karangdowo Purwani, menyebut penambahan masa kedudukan menjadi 8 tahun ini adalah berdasar UU nomor 3 tahun 2024 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati. Purwani juga mengatakan bahwa penambahan masa kedudukan ini untuk lebih mengoptimalkan pengabdian dan membangun desa. Tentu Kepala Desa tidak bisa bekerja sendiri, kudu berbareng perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) serta masyarakat.
“Kades kudu bekerja kudu berkolaborasi dengan BPD dan perangkat desa lainnya serta didalam kepemimpinannya selalu merangkul semua lapisan, tak heran bapak Kades Suyamto selalu mendapat support dari warganya, ” Ucapnya (Nur)


1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·