IBTimes.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yangg mau membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para debitur.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Mahfud menyampaikan pandangan itu melalui saluran YouTube pribadinya pada Rabu (15/10/2025). “(Kalau tidak ditagih) itu bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Loh, saya kok ditagih dirampas lampau dilelang? Kok yangg lain enggak?” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, selama masa tugasnya, Satgas BLBI telah sukses mengumpulkan duit dan aset senilai Rp 41 triliun dari obligor dan debitur BLBI. Ia juga menekankan bahwa BLBI merupakan utang resmi kepada negara yangg dilindungi oleh keputusan norma dan agunan resmi.
Dalam laporan Kompas.com, Mahfud menilai tetap terdapat sekitar Rp 100 triliun biaya yangg belum sukses dikuasai pemerintah, dari total Rp 141 triliun yangg telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. “Itu utang, loh, enggak bisa lampau sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mempermasalahkan jika Purbaya mau mengesampingkan penagihan tersebut. Ia menyebut bahwa setiap pejabat publik mempunyai kebijakan, perspektif pandang, dan pertimbangan politik masing-masing dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan negara. Mahfud menegaskan bahwa keputusan seorang menteri tentu didasarkan pada strategi dan prioritas yangg dianggap paling sesuai dengan kondisi saat ini.
“Termasuk misalnya, mau mengesampingkan BLBI itu enggak apa-apa. Itu pilihan politik dia. Itu kewenangan dia sebagai menteri,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menganggap keahlian Satgas BLBI tidak sebanding dengan hasil yangg diperoleh. Ia menilai lembaga itu “cuma bikin ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat.” Pernyataan ini kemudian menimbulkan perdebatan publik, terutama lantaran Satgas BLBI dibentuk untuk mengembalikan biaya negara dalam jumlah besar.
Namun, Mahfud menilai perbedaan pandangan tersebut wajar terjadi di lingkungan pemerintahan dan bagian dari dinamika kerakyatan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·