Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (LKBH Unimma) sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Provinsi Jawa Tengah khususnya Kabupaten Magelang telah melaksanakan program “BPHN Mengasuh” pada tanggal 21 Maret 2023, dan 04-05 April 2023. Program “BPHN Mengasuh” ini merupakan salah satu program dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI yangg melibatkan peran JFT Penyuluh Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum dalam menyampaikan info Hukum dan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Pelajar/ Siswa di seluruh Indonesia baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menangah Atas (SMA).
LKBH Unimma telah melaksanakan program tersebut pada tiga sekolah di wilayah Kabupaten Magelang. Yaitu SMP Muhammadiyah Pujotomo Magelang pada tanggal 21 Maret 2023, SD Muhammadiyah Inovatif Mertoyudan pada tanggal 04 April 2023, dan SD Negeri Mertoyudan 3 pada tanggal 05 April 2023. Program “BPHN Mengasuh” yangg diselenggarakan ini berupa penyuluhan norma dengan mengangkat tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari.” Pelaksanaan aktivitas ini juga disambut baik oleh pihak sekolah yangg diajak bekerjasama dengan LKBH Unimma, lantaran angan dari pihak sekolah semoga aktivitas ini dapat memberi pengetahuan seputar norma dikalangan siswa/ pelajar tingkat SD dan SMP sehingga para pelajhar dapat terhindar dari kenakalan dan tindak kejahatan anak.
Sebanyak total 295 pelajar tingkat SD dan SMP mengikuti aktivitas dengan penuh semangat dan antusias tinggi. Meskipun penyuluhan di tanggal 04-05 April dilaksanakan pada bulan Ramadhan, namun semangat dan antusiasme para pelajar tersebut SD Muhammadiyah Inovatif dan SD Negeri Mertoyudan 3 tidak berkurang. Para pelajar menyimak dengan sangat baik materi mengenai penerapan nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari dan penjelasan mengenai tindakan kenakalan anak yangg dikategorikan sebagai tindak kejahatan anak. Materi tersebut disampaikan oleh para pemateri dari LKBH Unimma. Para pemateri tersebut terdiri atas Dosen Unimma, serta Advokat, dan Paralegal di LKBH Unimma.
Kegiatan Penyuluhan Hukum “BPHN Mengasuh” ini juga diselingi dengan games dan kuis untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman para pelajar terhadap materi yangg disampaikan, sekaligus untuk mengukur keberhasilan program penyuluhan ini. Para pelajar sangat antusias dalam menjawab pertanyaan yangg diajukan pemateri pada saat kuis dan games berlangsung. Meskipun beberapa tetap ada yangg terkadang tidak bisa menjawab pertanyaan, namun banyak anak yangg bisa menjawab pertanyaan sesuai dengan isi materi yangg telah disampaikan. Pertanyaan yangg diajukan seperti “sebutkan contoh perbuatan kenakalan anak yangg dilarang secara norma dan ada ancaman hukumannya andaikan dilanggar?” para pelajar terbukti memperhatikan seluruh materi lantaran banyak yangg dapat menyebut tindak kejahatan seperti mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi, Tawuran, membikin petasan, pelecehan seksual, mencuri, dan tetap banyak lagi. Para siswa tambah antusias ketika mengetahui para penyelenggara juga memberikan bingkisan sebagai tanda apresiasi untuk para siswa yangg berani menjawab pertanyaan.
Penyuluhan Hukum Program “BPHN Mengasuh” yangg telah dilaksanakan oleh LKBH Unimma ini berjalan selama 1,5 – 2 jam. Sepanjang aktivitas para pelajar mengikuti dengan aktif. Harapan LKBH Unimma sebagai penyelenggara kegiatan, aktivitas ini dapat menambah pengetahuan para pelajar mengenai tindak kejahatan anak, dapat mencegah dan mengurangi tindak kejahatan anak di wiliayah Kabupaten Magelang, dan menambah pemahaman para pelajar mengenai penerapan nilai-nilai pancasila di kehidupan sehari-hari.
Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Kepala Sekolah tiap-tiap sekolah yangg bekerjasama dengan LKBH Unimma untuk penyelenggaraan aktivitas penyuluhan norma yangg dapat menghimbau para pelajar/siswa agar selalu alim dan alim terhadap patokan norma yangg berlaku, mengetahui tindakan apa saja yangg dilarang secara hukum, tidak melanggar peraturan norma agar tidak dikenai balasan yangg apalagi bisa dihukum penjara, serta dapat memberi pemahaman mengenai penerapan sila-sila pancasila yangg baik dikehidupan sehari-hari.