Jakarta, mu4.co.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan pengarahan mengenai larangan buka puasa berbareng (bukber) 2023 kepada pejabat dan pegawai ASN (aparatur sipil negara). Jokowi meminta agar aktivitas bukber ditiadakan selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan bukber untuk pejabat dan ASN ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK.03/2023 tentang pengarahan mengenai penyelenggaraan bukber nan telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3).
Bukan tanpa alasan, Presiden memberikan tiga poin dalam surat pengarahan mengenai argumen larangan bukber 2023 bagi pejabat dan pegawai ASN sebagai berikut.
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga tetap diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan perihal tersebut, penyelenggaraan buka puasa berbareng pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti pengarahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat pengarahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Tentunya larangan ini mendapatkan beragam macam respon, salah satunya apakah larangan tersebut bertindak bagi masyarakat?
Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan bukber.
“Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama,” kata Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Ia mengatakan bahwa surat info Seskab tentang larangan buka puasa berbareng 2023 kepada pejabat dan pegawai ASN itu sebagai corak kehati-hatian.
“Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan ketua TNI/Polri dan ketua lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati. Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi,” ujar Nadia.

Sumber: detiknews.com
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·