Lapor SPT Terakhir 31 Maret, Siap-siap Kena Sanksi Jika Terlambat Bayar - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Banjarmasin, mu4.co.id- 31 Maret 2023 merupakan hari terakhir untuk Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi, dan untuk WP badan 30 April 2023.

Jika terlambat wajib pajak alias tidak lapor SPT tahunan bakal dikenakan hukuman denda manajemen maupun pidana.

Sanksi manajemen berupa hukuman denda, hukuman bunga, dan hukuman kenaikan jumlah pajak nan kudu dibayar. Sedangkan ancaman hukuman pidana nan bisa dikenakan ke Wajib Pajak nan tidak bayar pajak ialah berupa pidana penjara nan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun hukuman manajemen nan dikenakan kepada Wajib Pajak nan tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

SPT merupakan surat pemberitahuan nan digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kalkulasi pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan tanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filling sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Atau bisa juga secara tatap muka dengan mendatangi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu.

Cara lapor SPT pajak tahunan online dapat diakses pada laman pajak.go.id kemudian klik login dan isikan NPWP, password, serta kode keamanan.

Sebelum melakukan lapor SPT pajak tahunan online 2022, terdapat tiga jenis SPT tahunan pribadi agar tidak keliru ketika mengisi data.

  1. Formulir 1770SS, WP nan bekerja sebagai tenaga kerja dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp 60 juta setiap tahun wajib mengisi blangko 1770SS. Formulir nan sama juga diperuntukkan bagi mereka nan bekerja pada satu perusahaan alias lembaga dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770S, wajib diisi oleh WP nan bekerja sebagai tenaga kerja dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka nan wajib mengisi blangko tersebut adalah WP nan bekerja di dua alias lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770, WP nan penghasilan dari upaya alias pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain nan kudu mengisi blangko tersebut adalah mereka nan mendapat penghasilan dari satu alias lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, alias penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Sumber: kompas.com cnbcindonesia.com

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id