Kuasa Hukum Erwin: Laporan Pidana Berdasarkan Pasal 27A UU ITE Sah Menurut Putusan MK 105/2024 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Dedy Susanto, SH,

BIMA, PIJARNEWS.ID – Langkah norma yangg diambil oleh Erwin atas tuduhan yangg tidak berasal dari M.PLN memantik perdebatan publik soal pemisah antara kritik dan fitnah. Sebagian mini kalangan memandang langkah yangg diambil Erwin itu sebagai corak alergi terhadap kritik dan tidak sejalan dengan Putusan MKRI.

Namun, kuasa norma Erwin, Dedy Susanto, SH, menegaskan bahwa laporan tersebut justru berdasarkan norma yangg sah, sejalan dengan UU ITE terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

“Amar putusannya, MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 sudah ditegaskan bahwa korban pencemaran nama baik menurut Pasal 27A UU ITE adalah individu, bukan lembaga, institusi, profesi, alias jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, delik kejuaraan hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari orang yangg dirugikan, maka ketika laporan Erwin diajukan secara pribadi, secara norma sudah tepat dan laporan itu sah secara formil maupun materil.

Terhadap narasi yangg selalu dinaikkan bahwa laporan itu menabrak Putusan MKRI, menurutnya itu pandangan yangg keliru dan biasanya pandangan yangg keliru lahir lantaran kemalasan yangg tidak membaca secara keseluruhan mulai dari ratio decidendi hingga amar putusan dalam putusan a quo.

Perubahan UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 Menurutnya, unsur delik Pasal 27A terpenuhi: tuduhan terhadap Erwin disebarkan melalui media elektronik, dilakukan tanpa dasar, dan merugikan nama baik pribadi dan deliknya adalah delik formil, bukan meteril.

“Erwin melapor sebagai perseorangan yangg merasa kehormatannya dicemarkan, bukan sebagai Wakil Ketua DPRD. Itu sejalan dengan putusan MK. Justru posisi pengguna kami sangat sesuai dengan norma norma terbaru. Ini bukan perasaan, tetapi norma hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pasal 27A jelas melindungi perseorangan dari serangan tuduhan di ruang digital. Karena delik itu adalah delik formil penegakannya cukup dengan adanya actus reus, jika sudah ada actus reus maka unsurnya terpenuhi.

Ia turut mengingatkan bahwa kerakyatan tidak berfaedah kebebasan tanpa batas. Kritik itu sah, tapi kudu berbasis data. Jika tuduhan tanpa bukti dianggap kritik, maka kerakyatan kita bakal rusak.

Ia mengungkapkan bahwa tuduhan yangg dibiarkan hanya bakal menciptakan ruang publik yangg gaduh dan tidak sehat. Seningga norma datang untuk memberi pemisah agar kebebasan berekspresi tidak melanggar kewenangan asasi orang lain. Ia juga memastikan pihaknya bakal mengawal kasus ini dengan cara-cara konstitusional.

“Kami tidak anti kritik. Justru kami mau ruang kerakyatan diisi oleh kritik yangg sehat, bukan fitnah. Laporan ini adalah langkah kami menjaga marwah norma dan keadilan,” tutupnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id