SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi membubarkan badan “ad hoc” Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (PPK/PPS) setelah melaksanakan tugas selama 8 bulan sejak 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu ad hoc, baik PPK (panitia pemilihan kecamatan) maupun PPS (panitia pemungutan suara).
“Masa kerja badan ad hoc PPK dan PPS berhujung pada hari ini. Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa, lantaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Situbondo melangkah kondusif dan lancar,” ujarnya pada Senin (27/1/2025).
Menurutnya, Penyelenggara pemilu ad hoc PPK dan PPS mempunyai peran krusial dalam proses penyelenggaraan pada setiap tahapan pemilihan kepala wilayah serentak.
Meskipun badan ad hoc PPK dan PPS baru pertama kali melaksanakan tugas pilkada serentak, mereka bisa bekerja dan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran info pemilih, pendataan pemilih, menetapkan dan membikin daftar pemilih tetap hingga mengatur letak penyelenggaraan pemilihan serta melaksanakan tugas lainnya di tingkat kecamatan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan lainnya di Situbondo, yangg telah membantu tahapan demi tahapan Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara.
Data KPU menyebutkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 mencapai 79,01 persen, dengan 401.727 dari total 507.507 orang masuk daftar pemilih tetap yangg menggunakan kewenangan pilih.
Tingkat kehadiran pemilih pada pilkada tahun ini lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2019 yangg tercatat sekitar 72 persen.
Data tersebut menunjukkan capaian partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 cukup bagus dibandingkan pilkada sebelumnya lantaran KPU setempat gencar menyosialisasikan kepada semua segmen masyarakat.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·