KPU Situbondo Proses Puluhan PPK dan PPS Yang Melanggar Kode Etik - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Agita Primasanti, menyatakan saat ini sedang memproses sejumlah penyelenggara ad hoc yangg diduga melanggar kode etik datang dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.

Ia mengungkapkan bahwa ada puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan bunyi (PPS) yangg ikut aktivitas berbareng calon bupati terpilih setelah tahapan pemungutan suara.

“Mereka (PPK dan PPS) tetap aktif sebagai penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS), dan pada Januari 2025 mereka tetap terima honor, jadi saat ini tetap berstatus sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya di Sabtu (28/12/2024).

Ia menegaskan bahwa personil PPK dan PPS sampai dengan saat ini tetap menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga kudu menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.

Ia juga menyayangkan sejumlah personil PPK dan PPS yangg datang langsung saat aktivitas berbareng dengan calon bupati terpilih. Apalagi, pengarsipan berupa foto aktivitas mereka tersebar di media sosial.

“Yang terlihat alias tampak ada sekitar 30 orang PPK dan PPS, yangg tidak terlihat bisa jadi lebih banyak,” katanya sebagaimana dikutip oleh Antara.

Namun demikian, dia belum bisa menyampaikan hukuman yangg bakal diterima oleh puluhan PPK dan PPS yangg diduga melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu itu. “Sanksinya kami tetap memproses ya, jadi kami belum bisa menyampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jejeran pengawas pemilu batas tugas tanggungjawab dan kewenangan yangg dimilikinya dua bulan setelah pemungutan suara.

“Selama masa itu pula mereka tetap terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berhujung hingga kelak ada surat keputusan baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yangg menyatakan bahwa tahapan pilkada betul-betul sudah dinyatakan berakhir,” paparnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id