KPU Pastikan Akomodir Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Beranda NASIONAL KPU Pastikan Akomodir Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Dok Foto maklumat.id)

WARTAMU.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa pihaknya akan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada serentak 2024. Hasyim menyatakan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta minimal 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, harus dipenuhi pada saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resmi, Ahad (30/6/2024).

Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 angka 2 mengubah isi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU), yang menjadi salah satu landasan kerangka hukum dalam look pemenuhan syarat usia bakal Cakada. Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, waktu pelantikan mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. “Pasal 201 ayat (7) menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” terangnya.

Dalam Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. Hasyim menyimpulkan bahwa berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.

“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” jelasnya.

Dengan demikian, Hasyim menyebut, harus dilakukan pelantikan serentak hasil Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025 mendatang. “Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tandasnya.

Kendati demikian, Hasyim enggan menjelaskan apakah penyesuaian terhadap batas usia minimal Cakada itu sudah diakomodir atau disesuaikan dan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada serentak 2024. “Kami masih dalam proses penyesuaian dan akan mengumumkannya segera setelah finalisasi,” tutup Hasyim.

Loading

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id