IBTimes.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan akomodasi pengolahan karet di lingkungan Kementan untuk tahun anggaran 2021–2023.
“Sudah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (ANTARA/22/10).
Meski demikian, Budi belum merinci apakah hanya Yudi Wahyudin yangg ditetapkan sebagai tersangka alias ada pihak lain yangg turut terlibat. “Untuk jumlah tersangka dan identitasnya kelak bakal kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan investigasi kasus tersebut sejak 29 November 2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik penggelembungan nilai dalam proses pengadaan akomodasi pengolahan karet di Kementan.
Kemudian, pada 2 Desember 2024, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara itu. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerapkan larangan berjalan ke luar negeri terhadap delapan orang yangg diduga mengenai kasus tersebut.
Mereka terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam ASN berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) yangg menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(MS)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·