Korupsi BLT Dana Desa, Kejari Sampang Tahan Kades Gunung Rancak - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

SAMPANG, PIJARNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menahan kepala desa tersangka kasus dugaan korupsi support langsung tunai biaya desa (BLT-DD) senilai Rp260 juta.

“Penahanan ini kami lakukan sebagai upaya untuk mempermudah penyidikan,” ungkap Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi di Sampang, Selasa (11/12/2024).

Ia menjelaskan kepala desa yangg ditahan itu adalah Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, berinisial MJ.

Penanganan kasus BLT-DD Gunung Rancak sendiri bergulir sejak tahun 2023. Sebelumnya, kejaksaan menahan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi setelah ditetapkan tersangka pada Rabu 29 Agustus 2023.

Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp260.200.000 dari penyaluran BLT yangg berasal dari biaya desa tahun 2020.

“Jadi, sebenarnya kasus ini bergulir sudah lama, bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 ini kami tahan tersangka ialah MJ,” jelasnya.

Ia menegaskan penyelidikan kasus korupsi biaya BLT-DD Gunung Rancak ini tetap terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Berkas kedua tersangka, ialah Kades dan Bendahara Desa segera dilimpahkan secara berbarengan ke pengadilan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Kades Gunung Rancak dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Barang bukti yangg diamankan, ialah surat pertanggungjawaban (SPj), info pendukung manajemen finansial desa, info BLT COVID-19, dan sebagainya. Selain itu, duit tunai kurang lebih Rp260 juta,” paparnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id