Kontribusi Muhammadiyah Membangun Kesejahteraan Rakyat Berdasarkan Sistem Islam di Bidang Agraria - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Dalam perspektif Muhammadiyah sendiri persoalan agraria telah menetapkan rumusan fikih agraria yangg merupakan paduan tiga ranah ijtihad Muhammadiyah dalam mengurus reforma agraria ialah pemikiran, Gerakan dan etnis.

Ketiga rumusan tersebut pertama mengenai pemikiran fikih agraria berisi konsep, pengertian, teori agraria sendiri dpenerapannya dalam konteks keIndonesiaan. nan kedua mengenai Gerakan reforma agraria sendiri dalam perumusan fikih agrarian dimaksudkan sebagai spirit membangun pengurusan agraria yangg berkemajuan, setara dan berpihak pada rencana hidup orang banyak (teologi pembebasan). Dan yangg ketiga mengenai etnis yangg merupakan rumusan tentang nilai-nilai, etika dan kearifan dalam pengurusan reforma agrarian dan beragam aspek yangg melingkupinya berasas aliran islam.

Adanya Gerakan reforma agraria disebabkan adanyan beberapa objek mengenai logika manusia bakal tanah. Dimanapun tempat dan bagaimanapun budaya secara asasi terdapat kedekatan antara manusia dengan tanah. Hal ini sesuai dengan dasar peraturan dasar pokok-pokok agrarian yangg dikenal dengan istilah UUAP disebut bahwa hubungan antara penduduk Indonesia dengan tanah tidak dapat dipisahkan.(Usman, 2019)

Basis ideologi Muhammadiyah MKCH, dakwah amar ma’ruf nahi munkar berasas Al Qur’an dan As Sunah. Dalam pendekatan mengenai agraria, Muhammadiyah menggunkan tiga metode pendekatan. Yakni metode Bayani yangg merespon problem agraria di Indonesia dengan Syariah Al Qur’an dan As Sunnah. nan kedua menggunakan metode Burhani, pendekatan dengan jalur norma yangg bertindak seperti paradigma ekologi mendalam, norma nasional dan budaya (problem hulu), sosio antropologi mengenai problem hilir, dan sosial Ekonomi mengenai pertanian.

Kemudian pendekatan yangg ketiga adalah pendekatan menggunakan metode irfani, dimana kepeakaan Nurani mencari solusi atas problem agraria di Indonesia, dengan berpihak pada masyarakat bukan sebagai korban semata, tetapi sebagai subjek yangg mempunyai inisiatif dan aktif. Pada pendekatan ini lebih mengedepankan Nurani, kepekaan sosial kemanusiaan, dan berkaca diri sebagai hamba Allah swt.

Tanah adalah hidayah Allah swt. Sumber rencana manusia dan makhluk seluruh alam yangg kudu dimanfaatkan dengan tiga prinsip yaitu, membangun, melestarikan, dan memannfaatkan secara bijak untuk kemaslahatan seluruh alam. Tanah sebagai sumber pengidupan, tempat bercocok tanam, sebagai identias perseorangan alias golongan serta sumber kekuasaan.

Tanah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar alias kegunaan tanah tertera dalam Al-Qur’an. Sebagaimana dalam surah As-Sajdah ayat 7, dimana Asal-usul pembuatan manusia itu bermulai dari tanah. Kemudian tanah sebaagai temat tumbuh tanaman alias pertanian dalam surah Al-A’raf ayat 57. Tanah sebagai bahan membikin gedung yangg tertera dalam surah Al-Qashas ayar 38. Dan Tanah sebagai ruang publik, tempat berkumpul yangg hidup maupun yangg meninggal dalam surah Al-Mursalat ayat 25.

Perihal urgensi kepengurusan agrarian dalam kontekstualisasi islam, tuntunan umat dan penyelenggara Negara. Dan kontribusi Muhammadiyah untuk Indonesia dalam mendorong pengurusan reforma agrarian sesuai konstitusi dan nilai islam.(Muhammadiyah, 2021)

Secara objektif perhatian terhadap kepengurusan agraria berangkaian dengan pertanian dan swasembada pangan, mengenai pelestarian lingungan, dan bentrok agraria. Konflik agraria berbeda dengan sengketa agraria.

Mengenai problematika agraria mengambil contoh dari lintasan sejarah islam pada masa Nabi Muhammad saw yangg di runtut pada peristiwa hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah, sebagai pendatang dalam menentukan masjid sebagai tempat dan lembaga yangg membagi lahan secara setara termasuk untuk non muslim, pemukiman, cocok tanam, dan aktivitas perekonomian.Berkaca dari sejarah dapat disimpulkan bahwa perolehan tanah itu bisa dilakukan dengan tiga langkah ialah pemberian penguasa, menghidupkan tanah mati, dan pemeliharaan tanah. Mengenai prinsip pengurusan agraria Muhammadiyah merumuskan sekaligus menjadi pegangan dalam kelola agraria.

Problem agrarian selalu melibatkan persoalan kompleks, lantaran berangkaian dengan tanah dan segala apa yangg ada di dalam dan di atasnya. Dalam perspektif islam, banyak ucapan dan tindakan Nabi Muhammad saw yangg menjadi rujukan tentang kedudukan, fungsi, dan pengaturan tanah dalam kehidupan manusia. Misalnya dalam sabda : “Barang siapa mengambill satu jengkal tanah yangg bukan haknya, dia bakal dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat.” (HR. Muslim).

Konflik agraria yangg terus terjadi akibat perebutan lahan, penguasaan lahan yangg timpang, konversi lahan pertanian ke industri dan pemukiman yangg tidak terkendali, serta kerusakan lingungan akibat tata kelola agraria yangg jelek telah menjadi persoalan yangg mendesak dicari solusinya.

Hal ini membikin Muhammadiyah menyusun pedoman Fikih Agraria, ialah tata kelola agraria yangg berasal dari aliran islam. Dalam konteks ke Indonesiaan, urgensi alias makna krusial rumusan fikih agraria dapat dilihat sebagai bagian dari kontribusi Muhammadiyah untuk turut berkedudukan dan membangun kesejahteraan rakyat berasas sistem pendapat islam di bidag agraria.

Ranah pemikiran rumuasan fikih agraria berisi tentang pengertian, konsep, dan aplikasinya dalam konteks Indonesia. Pada ranah Gerakan fikih agrarian dapat menjadik spirit yangg berpijak pada rencana hidup rakyat.

Sedangkan pada ranah etos, rumusan fikih ini berisi tentang nilai etika, kearifan dan beragam aspek yangg melingkupinya. Rumusan fikih agraria seperti yangg sudah dijelaskan sebelumnya, menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.(Sudarmawan, 2009)

Sementara itu nilai-nilai dasar yangg terkandung di dalam Fikih Agraria meliputi enam hal, di antaranya adalah :
Tauhid : Nilai dasar tauhid meniscayakan bahwa segala yangg ada di langit dan di bumi secara absolut dan total hanya milik Allah Swt. Manusia sebagai mahkluk buatan Allah Swt yangg diberi logika ditugaskan untuk mengelola bumi.

Al Akhlak Al Karimah : Nilai dasar kemuliaan manusia merupakan akibat dari ketauhidan. Secara etika perseorangan maupun sosial, manusia sebagai khalifah Allah Swt mempunyai tanggungjawab dengan segala potensi sumber daya yangg terdapat di dalamnya. Nabi Muhammad Saw memberikan perintah kepada umat manusia untuk memberdayakannya sebagai bentuk adab yangg mulia terhadap bumi.

Kemaslahatan : Nilai dasar ini menandakan bahwa kemaslahatan kudu menjadi tolak ukut dalam mengelola, memberdayakan, sampai membikin kebijakan yag mengenai dengannya.

Keadilan : Nilai dasar ini mendandakan keadilan tercermin pada proses pembuatan hukum, penegak hukum, agunan proses pemerataan kesejahteraan rakyat, dan solidaritas umat dan bangsa.

Kemanusiaan : Nilai dasar ini membangun, menjaga kelestarian, dan memanfaatkan sumber agraria pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam menjaga jiwa dan kemuliaan manusia.

Musyawarah : Nilai dasar musyawarah berfaedah mengutamakan harmoni dalam pengelolaan agrarian. Sebab secara sosial dan kemanusiaan, dalam pemilikian dan pemanfaatan lahan serta alam sekitar, tentu tidak lepas dari nilai musyawarah yangg menghasilkan kesepakatan antar penduduk masyarakat. Keenam nilai dasar Fikih Agraria yangg disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Nilai-nilai tersebut diserap langsung dari Al Qura’an dan As Sunnah dan merupakan nilai paling esensial dalam sejarah islam.(AHSANI, 2022)

Dengan adanya fikih agraria dari Muhammadiyah, diharapkannya sungguh-sungguh melibatkan unsur lain yangg cukup mempengaruhi penyelenggaraan pembaruan agrarian. Seperti organisasi adat, Lembaga swadaya masyarakat, dan agamawan. Hal tersebut sangat krusial dilakukan agar bentrok agraria dan pengurangan ketimpangan dalam struktur penguasaan lahan dikurangi jika kelewat susah diselesaikan.

Referensi:

AHSANI, M. F. (2022). Tinjauan Fikih Agraria Majelis Tarjih Dan Tajdid Pp Muhammadiyah Terhadap Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Di Indonesia Menurut Pp No. 64 Tahun 2021 [Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38920

Muhammadiyah, M. T. dan T. P. (2021). FIKIH AGRARIA. https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2021/01/Materi-Pengajian-Tarjih-Edisi-112.pdf

Sudarmawan. (2009). PERANAN SERIKAT TANI DALAM MEMPERJUANGKAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Sengketa Hak Atas Tanah Antara Aliansi Gerakan Reforma Gerakan Reforma Agraria Dengan TNIALDi Pagak Kabupaten Malang). Goverment Science, 7 file.

Usman, H. A. H. (2019). Hak Milik atas Tanah Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah. Jurnal Kepastian Dan Keadilan, Volume 1 N(ISSN: 2721-0545). https://doi.org/10.32502/khdk.v1i1.2441

Pengelolaan Agraria dalam Fikih Muhammadiyah

https://www.kpa.or.id/kerja-kami/refleksi-dan-agenda-aksi-gerakan-reforma-agraria-menuju-perubahan-politik-2024-cfecdb276f634854f3ef915c2e2e980c31

https://muhammadiyah.or.id/muhammadiyah-susun-tata-kelola-dalam-perspektif-islam/

-->
Sumber Surya gemilangnews
Surya gemilangnews