Perbesar
JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai standing point (posisi) kepala desa di Pilkada 2024 sudah jelas. “Semuanya sudah diatur ya. Kita juga punya Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, red.), standing position-nya kepala desa itu jelas, tidak boleh berpolitik dan segala macam,” ujarnya kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penindakan terhadap kepala desa yangg tidak netral selama pilkada mengikuti patokan yangg ada.
“Ini ‘kan hajatnya rakyat, hajatnya masyarakat. Tentu yangg kudu punya kewenangan untuk memilih, dan menentukan siapa kelak kepala wilayah yangg terpilih, ya rakyat. Jangan ada intervensi dari institusi-institusi apa pun, termasuk kepala desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa antisipasi dugaan pelanggaran pilkada oleh kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu lantaran kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
“Larangannya sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala wilayah yangg bakal berkompetisi pada pemilihan kepala wilayah nanti,” ungkapnya di area Ancol, Jakarta, Selasa (17/9) sebagaimana dikutip Antara.
Berdasarkan agenda tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala wilayah diagendakan berkampanye.
Pada tanggal 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan bunyi Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan bunyi hingga 16 Desember 2024.
Artikel ini telah dibaca 3 kali
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·