KemenPPPA Dorong Adanya Desa Yang Lebih Ramah Lingkungan Dan Peduli Anak - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 bulan yang lalu


					(Plt) Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan dalam webinar Perbesar

(Plt) Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan dalam webinar "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan" di Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong para pihak desa di tanah air, baik pemerintah desa maupun pemangku kepentingan terkait, agar memastikan desa mereka lebih ramah wanita dan peduli anak.

“Sampai di level desa, kami mendorong adanya desa yangg lebih ramah wanita dan peduli anak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan dalam webinar “40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan” di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan salah satu peserta webinar mengenai upaya yangg dilakukan oleh KemenPPPA dalam memastikan penghapusan diskriminasi terhadap wanita di Indonesia.

Selain mendorong desa beralih bentuk menjadi desa yangg ramah wanita dan peduli anak, dia menyampaikan pula bahwa KemenPPPA juga mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan biaya desa untuk menghadirkan beragam aktivitas ataupun program yangg menghapus diskriminasi terhadap wanita dan memberdayakan perempuan.

“Serta tentunya, pemanfaatan biaya desa kami harapkan bisa dimanfaatkan untuk upaya-upaya mengenai isu-isu perempuan. Ini kami juga terus melakukannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, personil Komnas Perempuan Veryanto Sitohang telah menyampaikan bahwa webinar 40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan digelar untuk memperingati Hari Ratifikasi CEDAW Internasional.

Diketahui CEDAW menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yangg berkarakter substantif dan tanggungjawab negara untuk menghapus segala corak diskriminasi terhadap perempuan.

Adapun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Ia berambisi para narasumber dalam webinar tersebut dapat menyampaikan saran dan masukan agar penghapusan diskriminasi terhadap wanita di tanah air dapat diwujudkan secara maksimal.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id