Perbesar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyah Maimunah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (24/7/2024).
JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dengan Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) guna mendukung keterlibatan wanita dalam membangun desa.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberdayaan Perempuan di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyah Maimunah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (24/7/2024).
Menurut Abdul Halim Iskandar, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dari Kemendes PDTT dalam mendukung keterlibatan wanita dalam pembangunan desa, yangg sejalan pula dengan Tujuan SDGs Desa ke-5, ialah kesetaraan kelamin dan pemberdayaan wanita desa.
“Oleh lantaran itu, masyarakat desa baik laki-laki maupun wanita kudu punya akses yangg sama sesuai SDGs Desa ke-5,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengatakan pula nota kesepahaman itu bermaksud menyinergikan potensi para pihak mengenai dalam upaya mendayagunakan sumber daya untuk kepentingan berbareng dalam pemberdayaan perempuan.
Selain itu, dia melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman itu juga bermaksud untuk memberikan kontribusi dan pemberdayaan wanita dalam upaya peningkatan pendidikan dan perekonomian di desa, wilayah tertinggal, dan transmigrasi.
Ia juga menyampaikan pula bahwa konsentrasi kesepahaman Kemendes PDTT dan PP Fatayat NU itu adalah untuk pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan itu dapat diwujudkan dalam corak training dan pendampingan guna membangun kemandirian wanita desa.
Ke depannya, dia berambisi kerja sama antara Kemendes PDTT dan Fatayat NU itu bisa terus memberikan kesempatan bagi wanita desa agar bisa berkarya lebih banyak dengan kebermanfaatan yangg lebih luas. Nota kesepahaman itu menambahkan juga dapat diaplikasikan dengan beragam kerja sama sebagai penerapan dari setiap pasal yangg tertulis.
Artikel ini telah dibaca 5 kali
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·