Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land
INFOMU.CO | Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita duit sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Dalam kasus ini, sudah ada 3 orang yangg ditetapkan sebagai tersangka. Sumber dari detikSumut, Rabu (22/10/2025), terlihat duit Rp 150 miliar itu dipamerkan di Aula Kantor Kejati Sumut. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Uang itu disebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land yangg bekerja membangun dan menjual perumahan Citra Land.
“Penyidik dalam pada jejeran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian finansial negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp 150 miliar,” kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konvensi pers, Rabu (22/10/2025).
Harli menjelaskan berasas Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam corak Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yangg sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.
Maka kerugian negara yangg dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yangg saat sedang dihitung hingga saat ini.
“Memang ada tanggungjawab dari PT NDP sesungguhnya yangg ketika melakukan pengusulan publikasi sertifikat HGB dari HGU ada kewenangan negara 20 persen yangg kudu disisihkan. Dari HGU yangg diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada tanggungjawab dari pihak-pihak mengenai untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi kewenangan negara, ini yangg sedang dihitung secara ril seberapa besar nilai jika tanggungjawab itu dikonversi menjadi tanggungjawab uang,” ucapnya.
Harli menyebut jika dalam proses penegakkan norma ini, pihaknya juga mengedepankan kewenangan konsumen yangg telah membeli perumahan di Citra Land selain mengejar kerugian finansial negara. Sehingga dengan pengembalian duit ini dinilai menjadi salah satu pertimbangan interogator dalam penanganan kasus ini.
“Berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku, untuk menegakkan penegakkan norma secara represif terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya gimana memulihkan finansial negara, dimana kudu dapat dicapai dalam perkara ini ada hak-hak konsumen yangg beritikad baik yangg kudu dijamin, ada operasional korporasi yangg kudu tetap terjaga di satu sisi, tetapi di sisi lain bahwa penegakkan norma represif dan pemulihan terhadap kerugian finansial negara itu kudu kami tegakkan dalam aturan,” sebutnya.
Untuk diketahui, interogator Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subakti.
Iman disebut berkedudukan dalam mengusulkan permohonan izin perubahan HGU ke HGB. Sementara Askani dan Abdul Rahman berkedudukan mengeluarkan izin perubahan HGU ke HGB.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejati Sumut menuturkan tetap ada kesempatan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. (dtk)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·