Sieradmu.com Klaten – Seorang wanita lansia berumur 82 tahun, berinisial W, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya yangg berlokasi di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, pada Kamis siang (1/8/2024). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang mandi di rumahnya.
Pelaku, TA, seorang pemuda berumur 25 tahun asal Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, memasuki rumah korban dengan langkah memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yangg tidak terkunci. Pelaku ini sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam mulai dari pukul 05.00 sd 14.00 Wib sembari menunggu korban lengah. Ketika korban sedang mandi, dia mendengar bunyi pelaku membuka lemari pakaian, korban bergegas keluar dari bilik mandi dan berteriak “Maling! Maling!” hingga mengejutkan pelaku.
“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi, dengan tujuan agar dia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan.” ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat konvensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024).
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah duit tunai sebesar Rp 100 juta rupiah. Setelah pelaku keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (7/8) lalu.
“Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya”
Dari tangan pelaku petugas sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain kotak kayu berwarna hijau yangg digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone serta duit tunai sebesar Rp 47,6 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yangg diduga digunakan oleh pelaku beserta barang-barang pribadi pelaku seperti, pakaian, dan topi.
TA mengaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Ia sudah lulus kuliah sejak 2022 namun sampai saat ini tetap menganggur.
“Saya gunankan untuk membeli HP , membranding mobil dan senang-senang. Saya karaoke dan judol (Judi Online) 20 juta.”ucapnya.
Atas perbuatannya, Taufix Ade Hananta dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses norma sedang berlangsung. (Nur)


1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·