Kecanduan Judi Online, Kades di Kabupaten Brebes Korupsi Dana Desa Rp. 1 Miliar - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

 Salah Satu Tampilan Judi Online Perbesar

Ilustrasi : Salah Satu Tampilan Judi Online

BREBES, PIJARNEWS.ID – Seorang kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibekuk abdi negara kepolisian lantaran diduga melakukan korupsi biaya desa hingga mencapai Rp 1 miliar untuk gambling online.

Mohammad Suhendri, kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes terpaksa ditahan akibat melakukan tindak pidana korupsi dari pengelolaan biaya desa, sejak tersangka baru menjabat sebagai kepala desa pada 2019 hingga tahun 2022. Saat ini dia mendekam di sel Kejaksaan Negeri Brebes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yangg mengakibatkan kerugian negara

Dalam kasus dugaan korupsi biaya desa tersebut, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas tahap dua dari Unit Tipikor Polres Brebes ke instansi Kejari Brebes. Tersangka langsung dilakukan penahanan di Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Brebes Antonius mengatakan, kasus korupsi pengelolaan finansial biaya desa senilai Rp 1 miliar itu berasal dari penyimpangan support langsung tunai, proyek padat karya, biaya penyertaan modal bumdes, hingga biaya desa dalam proses fiisik pembangunan di Desa Jatimakmur.

Berdasarkan hasil temuan, biaya desa mencapai Rp 977 juta lebih yangg telah dikorupsi itu berasal dari support penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta. Selain itu juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta yangg juga tidak disalurkan.

Selanjutnya anggaran biaya desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta tidak dilaksanakan. Tersangka hanya merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 21.680.000.

“Tersangka MS, kades Jatimakmur ini diketahui menggunakan duit biaya desa untuk bermain gambling online, seperti gambling slot dan gambling toto gelap Singapura. Selain itu, pelaku juga menggunakan duit korupsi tersebut untuk treding,” ujarnya pada Sabtu (29/6/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun penjara, termasuk didenda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id