Kanwil Kemenkumham Lakukan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwilkumham jatim Dulyono dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman serta tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil kemenkumham) Jawa Timur melaksanakan sosialisasi tentang jasa kebangsaan kepada para camat se-Kabupaten Sidoarjo di instansi Kanwilkumham Surabaya, Senin (4/11/2024).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwilkumham jatim Dulyono dengan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman serta tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

Kadivyankum menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut merupakan salah satu corak penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yangg mengatur tata langkah memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kebangsaan RI.

“Peraturan ini mencakup beragam aspek administratif yangg melibatkan kerjasama lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah, dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” katanya.

Dari aktivitas tersebut diharapkan setiap lembaga mengenai dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pelayanan kewarganegaraan.

“Terutama bagi para camat di Kabupaten Sidoarjo, kami minta dapat membantu memfasilitasi penduduk yangg mau memperoleh kebangsaan Indonesia dalam memenuhi persyaratan administratifnya,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Beberapa hambatan juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan administratif ini, salah satunya mengenai dengan publikasi surat keterangan domisili dan surat keterangan penghasilan. Dalam peraturan mengenai pewarganegaraan, dokumen-dokumen tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan oleh camat setempat.

“Kami berambisi agar dalam obrolan hari ini, kita dapat menemukan solusi yangg tepat untuk mengatasi hambatan ini sehingga proses permohonan pewarganegaraan dapat melangkah lebih lancar dan sesuai dengan patokan yangg berlaku,” jelasnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id