Beranda DAERAH Kanwil DJP Aceh Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan Tinggi Aceh
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024 ini juga dihadiri oleh Kabid P2humas dan Kabid P2IP Kanwil DJP Aceh serta Kepala KPP Pratama Banda Aceh
WARTAMU.ID, Banda Aceh, 1 Juli 2024 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Paryan, melakukan kunjungan koordinasi penegakan hukum perpajakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., di ruang Kajati Aceh yang beralamat di Jalan Dr. Mohd. Hasan, Batoh, Kota Banda Aceh.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024 ini juga dihadiri oleh Kabid P2humas dan Kabid P2IP Kanwil DJP Aceh serta Kepala KPP Pratama Banda Aceh. Sementara itu, Kajati Aceh didampingi oleh Asisten Pembinaan, Azman Tanjung, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H.
Paryan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya adalah untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Kanwil DJP Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penegakan hukum pajak. “Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait penegakan hukum pajak,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal terkait koordinasi penegakan hukum untuk mendukung kinerja Kanwil DJP Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain itu, mereka juga mendiskusikan upaya-upaya penegakan hukum lainnya guna menciptakan suasana kondusif yang dapat menunjang kemajuan perekonomian Provinsi Aceh.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara instansi terkait dalam penegakan hukum perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·