Kajian Pemikiran Muhammadiyah Terhadap Reforma Agraria: Menemukan Alternatif Pembangunan Berorientasi Kesejahteraan Umat Dan Pertanian Berkelanjutan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Muhammadiyah merupakan organisasi Islam besar di Indonesia yangg mempunyai sejarah panjang dalam mengadvokasi hak-hak petani dan pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Salah satu aktivitas Muhammadiyah yangg disebut sebagai gerakapan kepedulian terhadap tanah dan pertanian adalah aktivitas agraria.

Gerakan agraria yangg dilakukan Muhammadiyah merupakan bagian dari perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak sosial dan ekonomi rakyat termasuk petani. Agraria tentu sangat erat kaitannya dengan pertaian yangg nantinya tanah tersebut bakal diolah. Dua pembahasan yangg cukup menarik ini tidak bakal dapat dipisahkan. Pada awal berdirinya, Muhammadiyah lebih konsentrasi pada bagian pendidikan dan keagamaan. Namun, seiring berjalannya waktu, organisasi ini terus berkembang dan merambah ke sektor pertanian untuk memperjuangkan kesejahteraan umat.

Salah satu tokoh yangg berkedudukan krusial dalam aktivitas agraria adalah K. H. Ahmad Dahlan, yangg menyadari pentingnya pemberdayaam petani dan perbaikan kualitas hidup petani di Indonesia. Selain itu, tetap sedikit yangg mencoba mengelelaborasi agraria kaitannya dengan aktivitas filantropi khususnya tanah wakaf dari aspek historis.

Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi filantropis yangg mengelola banyak wakaf tanah, menyusul kemudian wakaf bangunan. Tanah wakaf yangg diberikan oleh waqif (orang yangg berwakaf) digunakan Muhammadiyah sebagai nadzir untuk membangun beragam akomodasi pendidikan dan filantropi seperti sekolah, pantiasuhan, rumah sakit ataupun masjid (Yuristiadhi, 2013).

Indonesia juga disebut sebagai salah satu negara agraris. Sebagai negara agraris, sektor pertanian mempunyai peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Sektor pertanian ini mempunyai kaitan erat dengan tanah alias wilayah tanah yangg saat ini dapat dibilang sangat timpang. Hal itu berakibat pula apada sektor pertanian Indonesia yangg tetap menghadapi beragam persoalan yangg memengaruhi produktivitas, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan nasional. Beberapa persoalan sektor pertanian Indonesia antara lain: 1) Keterbatasan akses terhadapa modal, aspek tersebut bakal membatasi petani Indonesia untuk memperoleh sarana dan prasarana pertanian, sehingga terwujud pertanian yangg modern. 2) Perubahan iklim, adanya cuaca ekstrim dapat memengaruhi kualitas hasil pertanian sehingga berakibat pada kerugian ekonomi yangg signifikan bagi petani dan meningkatkan akibat ketahanan panngan nasional. 3) Keterbatasan akses terhadapa teknologi pertanian modern, akses terhadap teknoogi pertanian modern akibat berakibat pada produktivitas yangg lebih rendah dan meningkatnya biaya produksi. 4) Kurangnya prasarana pertanian, prasarana pertanian berupa jalan dan irigasi sangatlah menjadi persoalan di Indonesia, sangat berakibat pada minimalisnya produktivitas pertanian Indonesia. 5) Komoditas pertanian yangg rendah nilai tambahnya, meskipun produktivitas pertanian meningkat, namun di Indonesia tetap kurang terkaiit upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi komoditas pertanian yangg dihasilkan. 6) Pemerataan tanah yangg belum merata antar masyarakat Indonesia.

Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, Muhammadiyah memberikan pemikiran berbentuk pendapat dan pembentukan lembaga yangg dapat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud pembangunan yangg setara dan pertanian berkepanjangan dengan penjelasan berikut.

Pemikiran Muhammadiyah tentang Reforma Agraria

Reforma agrarian adalah restrukturisasi (penataan uulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah) (Arisputra, 2021). Tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia ialah memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat (Sulistyaningsih, 2021). Konsep penguasaan Bumi dan air dan kekayaan alam yangg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Upaya ini dilakukan dengan Reformasi Agraria ialah menurut norma Agraria nasional bermaksud mengadakan pembagian yangg setara dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani yangg berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut diharapkan bakal dapat dicapai pembagian hasil yangg setara dan merata. Berikut beberap persoalan yangg tetap ada tentang reforma agraria di Indoensia (Zein, 2014):

Reformasi agraria saat ini melangkah sudah melangkah walaupun terkesan lambat. Hal ini dibuktikan dengan tetap jauhnya sasaran publikasi sertifikat kewenangan atas tanah dibanding dengan luas tanah yangg ada di Republik Indonesia.

Masih tumpang tindihnya peraturan norma yangg mengakibatkan pemerintah daerah, baik tingkat propinsi maupun tingkat kota/kabupaten tidak dapat melakukan apapun dalam perihal bagian pertanahan di wilayah administrasinya masing – masing. Pemerintah pusat tetap terkesan belum rela sepenuhnya menyerahkan urusan dibidang pertanahan kepada pemerintah daerah.

Organisasi Muhammadiyah mempunyai pemikiran partisipatif terhadap persoalan tersebut. Untuk menjawab beberapa persoalan yangg hadir, Muhammadiyah membentuk roadmap ialah Fikih Agraria. Berdasarkan Manhaj Tarjih sebagai kerangka besar ‘Fikih Muhammadiyah’, Fikih Agraria dibangun dengan memperhatikan dua dugaan metodologis. Pertama, dugaan integralistik; bahwa dalil-dalil saling menguatkan secara korobiratif sehingga membentuk norma-norma. Norma yangg ditarik secara istiqra’ dari dali-dalil relevan itu kemudian disusun dengan memperhatikan metode yangg kedua yaitu: dugaan hierarkis. Artinya, norma-norma itu disusun mulai dari nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), kemudian prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), hingga ketentuan norma praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Dalam reaktualisasi wakaf agraria, misalnya, fikih ini memanfaatkan tanah wakaf dengan janji absolut bukan hanya diperuntukkan tempat ibadah, tapi juga bisa untuk kepentingan kemanusiaan, seperti untuk dimanfaatkan petani kecil, wakaf untuk kedaulatan pangan, dan wakaf rimba untuk pelestarian lingkungan (Muhammadiyah, 2021). Dengan adanya fikih agrarian tersebut, Muhammadiyah melakukan reforma agraria dengan menjunjung tinggi kesejahteraan umat.

Pemikiran Muhammadiyah tentang Pertanian Berkelanjutan

Pertanian berkepanjangan ialah sebuah konsep pertanian dimana petani bisa meningkatkan jumlah dan kualitas petanian dengan biaya yangg dapat ditekan sehingga bisa memaksimalkan nilai jual hasil pertanian. Salah satu upaya teknologi yangg tengah dikembangkan Indonesia untuk mencapai pertanian berkepanjangan ialah revolusi hijau yangg dikenal dengan “Panca Usaha”, yangg meliputi: 1) pemilihan bibit unggul, 2) pemupukan, 3) pengairan, 4) pemberantasan hama, dan 5) penanganan pasca panen (Agustina, 2011).

Muhammadiyah mempunyai pemikiran cerdas untuk mewujudkan pertanian berkepanjangan tersebut. Salah satu upaya perwujudan pertanian berkelanjutan, ialah reforma agraria oleh Muhammadiyah juga diperuntukan untuk petani mini dan ketahanan pangan. Muhammadiyah mempunyai pendapat bahwa pertanian berkepanjangan ditujukan untuk menciptakan pertanian yangg lebih berkepanjangan dan ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi pertanian modern yangg lebih efisien dan berkekuatan guna. Selain itu, pertanian yangg berkepanjangan berangkaian dengan kesehatan tanah, meliputi memaksimalkan akar hidup yangg berkelanjutan, meminimalkan gangguan, memaksimalkan penutup tanah, dan memaksimalkan keanekaragaman hayati (Syifa, 2022). Muhammadiyah mempromosikan pertanian berkepanjangan dengan langkah sebagai berikut:

Pengembangan Pertanian Organik

Muhammadiyah mempromosikan pengembangan pertanian organik sebagai pengganti pertanian yangg ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pertanian organik dapat mengurangi penggunaan pestisida dan pupuk kimia, sehingga dapat mengurangi akibat negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Penerapan Praktik Pertanian Berkelanjutan

Muhammadiyah mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan, seperti pengelolaan tanah yangg baik, penggunaan teknologi tepat guna, dan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana. Hal ini dilakukan untuk memastikan pertanian dapat berkepanjangan dalam jangka panjang dan tidak merusak lingkungan.

Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Muhammadiyah memberikan pendidikan dan training kepada petani mini untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang praktik pertanian berkelanjutan. Pendidikan dan training ini meliputi teknik pengelolaan tanah, pemilihan bibit unggul, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pengembangan Koperasi Pertanian

Muhammadiyah mempromosikan pengembangan koperasi pertanian sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani kecil. Koperasi pertanian dapat membantu petani mini dalam pengembangan upaya pertanian mereka, termasuk dalam penerapan praktik pertanian berkelanjutan.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Muhammadiyah juga mempromosikan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pertanian berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui kampanye, penyuluhan, dan publikasi kitab dan media lainnya tentang pertanian berkelanjutan.

Dengan beragam upaya tersebut, Muhammadiyah berkedudukan aktif dalam mempromosikan pertanian berkepanjangan di Indonesia.

Lembaga Pendukung Reforma Agraria dan Pertanian Berkelanjutan

Muhammadiyah mempunyai beberapa lembaga yangg terlibat dalam penyelenggaraan program pertanian di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Yayasan Wakaf Muhammadiyah: Lembaga ini mempunyai program pengembangan pertanian berkepanjangan yangg bermaksud untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani melalui penggunaan teknologi pertanian yangg berkepanjangan dan ramah lingkungan.

2. Pusat Studi Pertanian Muhammadiyah: Lembaga ini berfokus pada penelitian dan pengembangan di bagian pertanian, serta memberikan training dan pendidikan untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan petani.

3. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Muhammadiyah: Lembaga ini mempunyai program pemberdayaan petani dan pengembangan upaya pertanian untuk meningkatkan kemandirian ekonomi petani dan pekerja tani.

4. Badan Amil Zakat Muhammadiyah: Lembaga ini mempunyai program pemberian support amal dan infak untuk membantu petani dan pekerja tani yangg membutuhkan.

Selain lembaga-lembaga di atas, Muhammadiyah juga bekerja sama dengan beragam pihak seperti pemerintah, organisasi petani, dan lembaga swadaya masyarakat untuk melaksanakan program-program pertanian yangg lebih luas dan terintegrasi.

REFERENSI

Agustina, L. (2011). Teknologi Hijau dalam Pertanian Organik menuju Pertanian Berlanjut. UB Press.

Arisputra, M. I. (2021). Reforma Agraria di Indonesia. Sinar Grafika.

Muhammadiyah, R. (2021). Menyelesaikan Masalah Pertanahan dengan Pendekatan Fikih Agraria. muhammadiya.or.id. https://muhammadiyah.or.id/menyelesaikan-masalah-pertanahan-dengan-pendekatan-fikih-agraria/

Sulistyaningsih, R. (2021). Reforma Agraria Di Indonesia. Perspektif, 26(1), 57. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753

Syifa. (2022). Ketahanan Pangan dan Pertanian Keberlanjutan Harus Jadi Perhatian Khusus bagi Akademisi dan Pemerintah. Muhammadiyah. or. id. https://muhammadiyah.or.id/ketahanan-pangan-dan-pertanian-keberlanjutan-harus-jadi-perhatian-khusus-bagi-akademisi-dan-pemerintah/

Yuristiadhi, G. (2013). Tentang Agraria, Filantropi dan Modernitas: Pengelolaan Wakaf Produktif Muhammadiyah di Yogyakarta 1960an-2000an. The First Graduate Workshop and Seminar of Local History, 1–11. https://www.academia.edu/4354652/Tentang_Agraria_Filantropi_dan_Modernitas_Pengelolaan_Wakaf_Produktif_Muhammadiyah_di_Yogyakarta_1960an-2000an

Zein, S. (2014). Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 121–135. https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.357

-->
Sumber Surya gemilangnews
Surya gemilangnews