Kabar Baik! Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20%! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi menurunkan Harga satuan tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20 Persen, yangg tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025.

“Harga pupuk turun 20 persen, bertindak mulai hari ini,” kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat menjelaskan capaian satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Untuk diketahui, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yangg HET-nya lebih rendah dari nilai pasar lantaran pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah. Program itupun bermaksud agar sektor pertanian dapat melangkah maksimal dengan biaya produksi yangg ringan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Pemerintah Subsidi 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja BPU. Mulai dari Ojol, Kurir, hingga Sopir Logistik!

Amran mengatakan pemangkasan nilai pupuk subsidi tidak bakal membebani anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN). Ia mengatakan pemangkasan ini dilakukan dengan menggunakan anggaran dari sejumlah pos Kementerian Pertanian. Selain itu, dirinya juga memastikan kualitas pupuk tetap terjaga terlepas dari pemangkasan harga.

“Yang kedua, volumenya bertambah. nan ketiga, harganya turun. nan keempat, tambahan APBN untuk subsidi tidak bertambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan pemangkasan nilai komoditas itu tidak membikin PT Pupuk Indonesia merugi. Ia memproyeksikan PT Pupuk bisa meraup tambahan untung senilai Rp 2,5 triliun pada tahun depan. “Justru PT Pupuk langsung untung,” katanya.

Pemangkasan nilai itu bertindak pada sejumlah jenis pupuk. Berikut daftar nilai pupuk bersubsidi per kilogram (kg)-nya usai turun 20 persen:

  1. Pupuk Urea: Dari nilai Rp2.250/kg menjadi Rp1.800 ribu/kg.
  2. Pupuk NPK: Dari nilai Rp2.300 ribu/kg menjadi Rp1.840/kg.
  3. Pupuk NPK untuk Kakao: Dari nilai Rp3.300 ribu/kg menjadi Rp2.640/kg.
  4. Pupuk ZA: Dari nilai Rp1.700 ribu/kg menjadi Rp1.360/kg.
  5. Pupuk Organik: Dari nilai Rp800/kg menjadi Rp640/kg.

(tempo.co)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id