sieradmu.com Klaten – Bupati Klaten hari ini (24/7/2024) mengukuhkan 377 Kepala Desa yangg semula masa kedudukan 6 tahun menjadi 8 tahun , berjalan di Graha Bung Karno , Kelurahan Buntalan Kecamatan Klaten Tengah. Sri Mulyani berpesan dengan penambahan masa kedudukan ini tidak perlu dirayakan dengan euforia yangg berlebihan lantaran tentu sasaran knerja juga bakal bertambah.
Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yangg menyebut kades memegang kedudukan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada patokan sebelumnya, kedudukan kades hanya 6 tahun pada satu periode pemerintahan.
SK pengukuhan masa kedudukan yangg baru tersebut diserahkan kepada 377 kades dari 391 desa yangg ada di Kabupaten Klaten. Sementara 14 desa mengalami kekosongan kepala desa.
Bupati Klaten, Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut mengatakan terbitnya UU ini patut di syukuri tetapi jangan terlalu euphoria berlebihan, lantaran tugasnya bertambah dua tahun, hendaknya dapat terus meningkatkan keahlian dalam memberikan pelayanan masyarakat.

“Pencapaian keahlian dengan tambahan masa kedudukan kudu lebih optimal, mengaali potensi yangg ada, meningkat perekonomian desa masing masing , amanah dalam menjalankan tugas . Dedikasi loyalitas disiplin tinggi karena masyarakat sangat kritis menilai keahlian aratur sipil negara di semua tingkatan”,katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Papdesi Kabupaten Klaten, Joko Lasono menerangkan adanya perubahan masa kedudukan menjadi delapan tahun ini merupakan proses panjang para kepala desa dalam memperjuangkan kedulatan desa.
“Kami percaya para kades tetap solid, menjaga kebersamaan dalam rangka menjaga kedaulatan desa membangun desa, membangun Klaten, membangun bangsa menuju Indonesia emas”,terangnya. (nur)


1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·