Inventarisasi Praktik Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDT Tugaskan Tenaga Profesional Pendamping Desa - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Sosialisasi Inventarisasi Praktik Baik Penggunaan Dana Desa yangg dilaksanakan online pada Jum'at (12/9/1025).

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menugaskan tenaga ahli pendamping (TPP) desa untuk mendata alias menginventarisasi praktik-praktik pemanfaatan biaya desa.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy P. Sihotang bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) telah meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT untuk memberikan tugas tersebut kepada pendamping desa.

“BPSDM Kemendes menugaskan TPP untuk menginventarisasi praktik baik sebagai salah satu corak keahlian pemanfaatan biaya desa dari tahun 2015 hingga sekarang,” ungkapnya
dalam Sosialisasi Inventarisasi Praktik Baik Penggunaan Dana Desa yangg dilaksanakan online pada Jum’at (12/9/1025).

Ia juga menyampaikan bahwa langkah inventarisasi itu merupakan upaya Kemendes PDT untuk mengoptimalkan identifikasi praktik baik pemanfaatan desa sejak pertama kali dihadirkan oleh pemerintah pada tahun 2015 silam.

Menurutnya, inventarisasi praktik baik pemanfaatan biaya desa juga merupakan salah satu keahlian dari Kemendes PDT mengenai dengan data, informasi, pemantauan, serta pertimbangan yangg berbasis digital, visual, dan media sosial.

“Ini yangg kudu kita coba, langkah strategis,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa praktik baik pemanfaatan biaya desa yangg dihimpun nantinya diharapkan dalam menjadi contoh, adopsi, replikasi, dan modifikasi bagi desa-desa lainnya.

“Ini menurut saya bakal menarik bagi semua pihak andaikan mau mengetahui praktik baik pemanfaatan biaya desa,” ucapnya.

Selain itu, penghimpunan praktik baik itu diharapkan pula dapat meningkatkan motivasi pemerintah wilayah dan pemerintah desa dalam memanfaatkan biaya desa secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Praktik baik pemanfaatan biaya desa ini bakal dipublikasikan secara berkala melalui sarana publikasi Kemendes PDT,” tutupnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id