Ini 3 Syarat Agar Kontrak PPPK Paruh Waktu Dapat Berlanjut. Apa Saja? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan kebijakan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yangg dikontrak selama satu tahun. 

Aturan ini memberi elastisitas bagi lembaga pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi non-ASN.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yangg menyebut PPPK paruh waktu sebagai ASN dengan jam kerja terbatas namun tetap mempunyai kewenangan dan tanggungjawab sesuai sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Honorer yangg Gagal Seleksi ASN alias PPPK Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu. Apa Syaratnya?

Dilansir dari Berita Satu pada Jum’at (24/10), PPPK paruh waktu yangg dikontrak selama satu tahun dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti yangg telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:

  1. Menyusun dan mencapai sasaran sasaran keahlian pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yangg telah disepakati
  2. Menunjukkan keahlian baik dan konsisten selama masa perjanjian berlangsung
  3. Lulus pertimbangan keahlian yangg dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja

Jika semua persyaratan terpenuhi, perjanjian PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan lembaga terkait.

(Berita Satu)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id