Impor Baju Bekas Dilarang, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Perketat Pengawasan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang penjualan baju jejak impor. Adanya upaya baju jejak impor ini dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Tentunya larangan ini menuai pro kontra dari banyak pihak apalagi upaya thrifting alias busana jejak ini tengah naik daun di kalangan anak muda.

Menanggapi perihal ini pemerintah terus mengawasi dan makin memperketat Impor baju bekas. 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengungkapkan bahwa pemerintah bakal terus mengawasi penerapan larangan impor baju bekas.

Untuk itu Bea Cukai juga menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat jalur-jalur tikus masuknya peralatan terlarangan tersebut.

Askolani menjelaskan jalur tikus biasanya berada di daerah-daerah yangg tidak terjangkau dari pengawasan Bea Cukai. 

Ia mengatakan bahwa Bea Cukai mempunyai keterbatasan lantaran pengawasan hanya dilakukan di pelabuhan besar. Sehingga, peralatan impor terlarangan bisa lolos masuk ke Indonesia melalui jalur tikus tersebut.

Belum lama ini, Bea Cukai berbareng Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal busana jejak asal impor dari wilayah Jabodetabek. Nilai peralatan sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp 80 miliar.

Sebagai informasi, larangan busana jejak impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Larangan tersebut juga diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Diperketatnya pengawasan impor baju jejak merupakan upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan akibat negatif busana bekas. Pakaian jejak disinyalir berakibat jelek terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan lantaran komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Sumber: detik.com tempo.co

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id