Hukum Aborsi Menurut Empat Mazhab - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Diskusi mengenai aborsi seringkali memicu perdebatan sengit di tengah kehidupan masyarakat. Meski begitu, tetap banyak orang-orang yangg belum mengetahui dan mengerti mengenai makna aborsi dan gimana norma melakukan praktik aborsi menurut pandangan para ustadz fikih.

Oleh lantaran itu, di sini penulis mau membahas lebih dalam tentang apa yangg dimaksud dengan aborsi? Dan gimana pandangan ulama fikih mengenai aborsi? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Aborsi

Aborsi adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri kehamilan baik secara sengaja ataupun tidak sengaja sebelum janin tersebut dapat hidup di luar rahim dengan sendirinya. Aborsi sendiri terdapat dua jenis, ialah aborsi spontan (miscarriage) dan aborsi buatan (induced abortion).

Aborsi spontan (miscarriage) itu terjadi ketika kehamilan berhujung dengan sendirinya sebelum janin dapat hidup di luar rahim sang ibu. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yangg dilakukan dengan sengaja oleh seorang ibu untuk mengakhiri kehamilannya tersebut. biasanya aborsi buatan itu dilakukan dengan langkah medis alias dibedah, tergantung pada usia kehamilan dan kondisi seorang ibu tersebut.

Hukum Aborsi

Secara umum Islam tidak membolehkan seseorang untuk melakukan tindakan alias praktik aborsi. Karena menurut kaca mata Islam, kehidupan manusia kudu di hormati dan dilindungi.

Dengan demikian, membunuh manusia secara tidak sah dianggap sebagai tindakan yangg sangat di larangan alias menyalahi hukum-hukum Islam yangg ada.

Sebagaimana Firman Allah yangg terdapat dalam al-Qur’an surah  al-Isra’ ayat 33 yangg berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Artinya: ”dan janganlah Anda membunuh orang yangg diharamkan Allah (membunuhnya), selain dengan suatu (suatu) argumen yangg benar. dan peralatan siapa yangg membunuhnya secara zalim. Maka sungguh, kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui pemisah dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yangg mendapatkan pertolongan”.

Meskipun demikian, pendapat tentang norma aborsi itu sangat bervariasi dalam pandangan ustadz fikih. Ada ustadz yangg membolehkan dan ada pula yangg mengharamkan tindakan aborsi.

Oleh lantaran itu, penulis berupaya mengumpulkan pendapat para ustadz fikih mengenai tindakan aborsi. Adapun pendapat para ustadz fikih yaitu:

Pertama, Mazhab Hanafi. Sebagian besar dari Fuqoha Hanafiah beranggapan bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk, tetapi kudu disertai dengan syarat-syarat yangg rasional. Fuqoha Hanafi memperbolehkan abortus sampai habisnya bulan keempat. Mereka apalagi memberi kewenangan kepada kaum wanita untuk melakukan abortus tanpa seizin suami dengan syarat kudu disertai argumen yangg tepat.

Kedua, Mazhab Hanbali. Dalam pandangan jumhur ustadz Hanbali janin boleh digugurkan selama tetap dalam corak segumpal daging belum berbentuk anak manusia. Mazhab Hanbali banyak yangg sejalan dengan ajaran Hanafi dalam memperbolehkan abortus, selain perbedaan pendapat dalam menetapkan batas umur kandungan yangg boleh digugurkan sebagian membatasi umur 40 hari, sebagian umur 80 hari, dan lainnya umur 120 hari.

***

Ketiga, Mazhab Syafi’i. Imam Al-Ghazali yangg merupakan salah seorang ustadz dari ajaran Syafi’i yangg bergolongan sufi, beliau sangat tidak menyetujui pelenyapan janin walaupun baru konsepsi, lantaran menurutnya kehidupan itu berkembang dan dimulai secara berjenjang demi tahap. Sehingga aborsi setelah sel sperma membuahi sel telur adalah pembunuhan lantaran memutus kehidupan/perkembangan janin.

Keempat, Mazhab Maliki. Ulama Malikiyah berpandangan bahwa kehidupan sudah dimulai sejak terjadinya konsepsi. Oleh lantaran itu, menurut mereka aborsi tidak diizinkan apalagi sebelum janin berumur 40 hari. Fuqoha Maliki secara absolut melarang abortus seperti yangg lain-lain mereka juga beranggapan bahwa janin bukanlah manusia sebelum ditiupkan roh kepadanya.

Kendati begitu, lantaran sperma sekali dituangkan dan terwadahi dalam rahim, ditumbuhkan dan ditentukan untuk mendapatkan ruhnya maka dia kudu dilindungi.

Oleh lantaran itu, menurut kebanyakan ulama’ fikih di atas beranggapan bahwa praktik aborsi dalam pandangan Islam tidak diperbolehkan jika tidak terdapat suatu argumen darurat yangg kuat. Sehingga di dalam kepercayaan Islam sendiri tidak sepenuhnya melarang tindakan ini jika seseorang mengalami keadaan darurat. Seperti seorang ibu mengandung mengalami penyakit serius yangg menakut-nakuti nyawanya, dan master memberi tahu bahwa kehamilannya dapat memperparah kondisinya. Dalam kasus seperti ini, aborsi dapat dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu.

Kesimpulan

Dari contoh di atas, dapat ditarik konklusi bahwa kepercayaan Islam sangat melarang adanya penghilangan nyawa secara sengaja ialah dengan melakukan aborsi. Akan tetapi, pada konteks kasus di atas diperbolehkan melakukan aborsi lantaran dalam kepercayaan Islam terdapat prinsip Maqashid al-Syariah ialah Hifdzu an-Nafs (menjaga nyawa/jiwa) dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.

Dengan begitu, Bagaimana menurut kalian dengan diperbolehkannya melakukan praktik aborsi demi menyelamatkan nyawa sang ibu?

Editor: Soleh

-->
Sumber ibtimes.id
ibtimes.id