Gubernur Pramono Segera Terbitkan Pergub Larangan Daging Anjing dan Kucing, Satpol PP Akan Kawal Implementasi - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

IBTimes.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan langkah konkret untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan perihal ini usai menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota, Senin (13/10). Dikutip dari Kumparan.com pada (13/10/2025), rencananya, pelarangan ini bakal diwujudkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yangg ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

Komitmen ini merupakan respons langsung atas keluhan dan usulan yangg disampaikan oleh koalisi yangg konsentrasi pada kesejahteraan hewan tersebut.

“Mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur Jakarta, saya tadi juga langsung merespons. Ada permintaan untuk membikin Pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” jelas Pramono.

Ia menegaskan bahwa patokan ini juga bakal mencakup larangan untuk daging kucing, menutup celah perdagangan hewan non-livestock lainnya.

Yang menjadi karakter utama patokan ini adalah sifatnya yangg universal dan tidak memandang bulu. Pramono bakal bertindak tegas untuk menegakkan patokan tersebut,

“Yang namanya Pergub itu bertindak secara umum. Enggak memandang suku, enggak memandang agama, enggak memandang apa pun tetapi bertindak bagi semuanya,” tegas Pramono.

Pernyataan ini menegaskan bahwa larangan bakal bertindak sama bagi semua warga, pedagang, maupun lapo (warung unik Batak) yangg selama ini menjadi titik pengedaran daging anjing, tanpa terkecuali. Penegakan patokan tidak bakal diskriminatif.

Untuk memastikan patokan ini tidak hanya menjadi wacana, Pemerintah Daerah bakal melibatkan aparatnya dalam fase implementasi. Setelah Pergub disahkan, sosialisasi massif bakal dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Tahap kunci berikutnya adalah pengawasan dan penegakan norma di lapangan.

“Ya, kelak jika pergubnya sudah jadi. Tentunya abdi negara yangg dimiliki oleh pemerintah wilayah termasuk Satpol PP yangg bakal bekerja untuk melakukan pengecekan di lapangan,” tutur Pramono.

Keikutsertaan Satpol PP diharapkan dapat memberikan pengaruh penjeraan dan memastikan kepatuhan. Langkah Jakarta ini sejalan dengan tren dunia yangg semakin memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) dan kesehatan masyarakat.

-->
Sumber ibtimes.id
ibtimes.id