Banjarbaru, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melantik Among Wibowo sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin di Gedung Idham Chalid, Kegubernuran Kalsel, Banjarbaru pada Senin 13 Oktober 2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yangg tertuang dalam Berita Acara Panitia Seleksi dengan nomor 800.1.1.4.2/017/BA.Pansel-JPT/2025.
Pelantikan ini juga menandai pengangkatan Among Wibowo sebagai Direktur Utama RSUD Ulin Banjarmasin, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Moch. Ansari Saleh.
RSUD Ulin Banjarmasin sebagai rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Selatan, kudu menjadi pelopor bagi rumah sakit lainnya dan angan masyarakat.
Dalam pelantikan ini, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin juga melantik 10 Pejabat Tinggi Pratama lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) untuk mengisi kekosongan kedudukan yangg ada.
Dalam sambutannya, H. Muhidin menyampaikan keyakinannya terhadap para pejabat yangg dilantik merupakan aparatur ahli yangg dapat mendukung visi Pembangunan daerah.
Baca juga: Gubernur Kalsel Berikan Apresiasi Kepada Polda Kalsel. Ini Alasannya!
“Saya percaya 99 persen dari mereka bisa membantu saya membangun Provinsi Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” ujar Muhidin dilansir dari diskominfo Kalsel, Rabu (15/10).
Terkait sejumlah Pejabat Eslon II yangg bergeser posisi antara lain,
- Among Wibowo dari Direktur RSUD dr. Moch. Ansari Saleh menjadi Direktur Utama RSUD Ulin Banjarmasin,
- Mursyidah Aminy dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalsel menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM,
- Faried Fakhmansyah dari Kepala Dinas PMD menjadi Kepala Badan Pengembangan SDM,
- Fatkhan dari Kepala Biro Kesra menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Adapun pejabat dari kabupaten kota yangg dilantik Muhidin ke Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Kalsel antara lain,
- Iwan Fitriady dari Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Pemko Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Kalsel,
- Iwan Ristianto dari Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Tabiun Huda dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menjadi Direktur RSUD dr. Moch. Ansari Saleh,
- Rahmat Prapto Udoyo dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalsel,
- Alfian Yusuf dari Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Tapin menjadi Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Ulin Banjrmasin,
- Febriadin Hapiz dari Staf Ahli Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Tabalong menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kalsel,
- Suprapti Tri Astuti dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru menjadi Kepala Bappeda Pemprov Kalsel.
Baca juga: Apresiasi Hadirkan Inovasi Daerah, Gubernur Kalsel Muhidin Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2025
Muhidin juga menegaskan mengenai mutasi dan promosi kedudukan ini dilakukan sesuai izin yangg berlaku, ialah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021. Berdasarkan patokan tersebut, mutasi alias rotasi pejabat pengurus dan pengawas hanya dapat dilakukan setelah dua tahun menduduki jabatan.
Namun patokan tersebut dapat berubah andaikan hasil pertimbangan keahlian triwulanan melalui aplikasi E-Dialog Kinerja menunjukan capaian yangg sangat baik alias sebaliknya, kurang dan memerlukan perbaikan.
“Artinya, penilaian keahlian menjadi dasar objektif dalam setiap keputusan rotasi maupun promosi jabatan. Saya minta kepada Bapak Sekda untuk melakukan monitoring dan pertimbangan terhadap keahlian mereka selama enam bulan ke depan,” ungkap Muhidin.
Ia menegaskan Pemprov Kalsel mau memastikan bahwa setiap Keputusan mutasi, rotasi, maupun promosi kedudukan betul-betul didasarkan pada kinerja, bukan kepentingan pribadi alias politik.
“Dengan sistem penilaian keahlian yangg objektif dan budaya kerja yangg profesional, kita dapat membangun pemerintahan yangg akuntabel, transparan dan berorientasi hasil,” tambahnya.
(Diskominfo Kalsel, Permen PANRB, bakabar.com)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·