Pernyataan Sikap Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia Mendukung Penguatan KPK: Kembalikan Pegawai Berintegritas dan Terbitkan Perppu
INFOMU.CO | Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) dengan ini menyampaikan pernyataan sikap yangg tegas dan mendesak mengenai upaya penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini didasarkan pada prinsip penegakan norma yangg berkeadilan, komitmen terhadap agenda reformasi, serta sejalan dengan semangat yangg diperjuangkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Demikian disampaikan Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Dr. Faisal M.Hum kepada InfoMu.co di Medan, Jumat (24/10). Pernyataan Fordek PTM ditandatangani Dr. Faisal SH Mhum (Ketua) Satria Unggul W.P.,SH.,MH (Sekretaris).
Dijelaskan Faisal, Fordek FH PTM mencermati dengan saksama perkembangan pasca-pemberhentian 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Berbagai pemberitaan, termasuk pandangan mantan interogator senior KPK seperti Novel Baswedan dan eks interogator lainnya, secara jelas menyoroti bahwa pengembalian pegawai yangg tersingkir bukan sekadar persoalan administratif alias pekerjaan
semata, melainkan merupakan corak nyata penegakan norma dan momentum krusial untuk penguatan kembali integritas serta kredibilitas KPK.
Pemberhentian 57 pegawai yangg dikenal mempunyai rekam jejak baik dan integritas tinggi dalam penanganan kasus korupsi, melalui proses TWK yangg dinilai bermasalah oleh beragam pihak independen, termasuk Ombudsman dan Komnas HAM, telah menimbulkan keraguan publik dan disinyalir sebagai upaya sistematis pelemahan lembaga antirasuah. Eks interogator apalagi menganggap TWK sebagai ‘akal-akalan’
untuk menyingkirkan pegawai berintegritas. Jika Presiden Prabowo Subianto dan pemerintahannya sungguh-sungguh berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi, maka mengembalikan 57 pegawai ini adalah langkah awal yangg absolut dan strategis. Tindakan ini bakal menjadi bukti nyatakeseriusan pemerintah dalam menunaikan janji menuju Indonesia yangg lebih bersih, kuat, dan berintegritas.

Fordek FH PTM meyakini bahwa pengembalian 57 eks pegawai KPK merupakan pemulihan kewenangan konstitusional mereka dan sekaligus menjadi titik kembali bagi KPK untuk kembali konsentrasi pada tugas pemberantasan korupsi tanpa diganggu kepentingan pelemahan internal. Kami mendorong ketua KPK yangg baru dan seluruh jejeran pemerintah untuk konsisten menegakkan prinsip equality before the law dan membiarkan norma bekerja tanpa intervensi, sebagaimana semangat yangg diperjuangkan oleh para korban TWK.
Berdasarkan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah pada akhir tahun 2024 di Kupang, yangg menjadi forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar dan tempat Muhammadiyah mengambil keputusan strategis untuk kemajuan bangsa, Fordek FH PTM menyampaikan permohonan yangg mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kami memohon agar Presiden berkenan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna memulihkan KPK seperti sediakala berasas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 telah terbukti secara signifikan melemahkan independensi dan efektivitas kerja KPK, terutama melalui pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai menjadi ASN yangg berujung pada kasus TWK.
Penerbitan Perppu untuk mengembalikan UU KPK tahun 2002 bukan sekadar nostalgis, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mengembalikan taring KPK sebagai lembaga independen yangg kuat, bebas dari intervensi politik dan kekuasaan, serta mempunyai kewenangan yangg memadai dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Langkah ini sejalan dengan spirit dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Memperkuat KPK berfaedah memperkuat fondasi negara norma yangg bersih dan berkeadilan. Kami percaya bahwa Perppu ini bakal menjadi legacy kepemimpinan yangg monumental, menandai dimulainya era baru pemberantasan korupsi yangg sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.
Fordek FH PTM menegaskan bahwa penguatan KPK adalah agenda nasional yangg tak bisa ditawar-tawar. Kami mendesak pemerintah untuk segera:
1. Mengambil langkah konkret dan yuridis untuk mengembalikan 57 eks pegawai KPK yangg diberhentikan melalui TWK sebagai corak penegakan norma dan pemulihan integritas lembaga.
2. Menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 dan mengembalikan KPK pada landasan UU No. 30 Tahun 2002, sejalan dengan petunjuk Sidang Tanwir Muhammadiyah 2024.
3. Kami, sebagai insan akademis di bagian norma dalam lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, bakal terus mengawal dan mendukung langkah-langkah progresif pemerintah dalam upaya memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yangg berkemajuan, berdaulat, dan berkeadilan. (Syaifulh)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·