DPRD Jember Jadwalkan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Lama Serta Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

JEMBER, PIJARNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, segera menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa kedudukan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 dan mengusulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030.

“Kami telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yangg meminta DPRD Jember untuk segera mempersiapkan dan melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian bupati-wabup lama dan mengusulkan pelantikan bupati-wabup terpilih,” jelas Ketua DPRD Jember Ahmad Halim pada Senin (13/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 M. Fawait-Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2024 dengan perolehan sebanyak 588.761 bunyi alias 54,30 persen dari total bunyi sah di kabupaten setempat.

Sementara itu, masa kedudukan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman bakal berhujung berbarengan dengan pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Kami bakal mengusulkan pemberhentian bupati-wabup lama dan pelantikan bupati-wabup terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa tidak ada batas waktu, namun pihak DPRD diharapkan bisa secepatnya melaksanakan rapat paripurna pengumuman tersebut sesuai petunjuk dari Mendagri dan Pemprov Jatim.

“Kemungkinan rapat paripurna dijadwalkan pada Rabu, dan mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya nanti,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun juga terdapat keputusan MK yangg isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, selain yangg melakukan pilkada ulang. Sehingga pelantikan diundur lantaran MK bakal menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id