Ditjen Bina Pemdes Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yangg dilaksanakan di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Dalam keterangannya di Jakarta, dia menjelaskan bahwa penandatangan ini bermaksud untuk memfasilitasi penyelenggaraan program agunan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Ia menerangkan bawah perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari petunjuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f.

Ketiga pasal ini menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berkuasa mendapatkan agunan sosial dalam bagian kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dalam perjanjian ini, cakupan program agunan sosial yangg sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, sekarang diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.

Dengan adanya adendum dalam perjanjian kerja sama ini, kata dia, program agunan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa sekarang terbuka untuk badan permusyawaratan desa (BPD), sesuai dengan keahlian finansial masing-masing desa.

“Dengan ekspansi ini, kami berambisi seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek agunan sosial,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Dalam perjanjian ini, juga diatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.

Ia menyebut beberapa perihal yangg menjadi konsentrasi utama dalam kerja sama ini, antara lain, fasilitasi pemerintah wilayah dalam penyelenggaraan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.

Selain itu, optimasi pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa, sinergi info dan info mengenai dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait.

“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yangg memadai,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa program ini adalah corak perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yangg memegang peran krusial dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Guna memastikan efektivitas penerapan program ini, pihak Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat untuk melakukan monitoring dan pertimbangan secara berkala.

Ia mengemukakan bahwa pertimbangan minimal setiap 6 bulan alias sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk memantau kemajuan dan pencapaian dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Perjanjian ini bertindak sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025 dengan angan dapat memberikan faedah jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih kondusif dan terlindungi.

Dengan adanya kerja sama ini, dia berambisi semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kelembagaan desa, dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yangg sejahtera dan terlindungi.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id