Pengelolaan Dam petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan Syariah Compliance alias kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal tersebut disampaikan Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) dalam aktivitas Penerimaan dan Penyaluran Dam Olahan Petugas dan Jemaah Haji Indonesia di Syirkah Itslats Kota Makkah, Kamis (20/6/2024).
Menaati Syariah Compliance
Ia menjelaskan, “Syariah compliance pengelolaan Dam yangg kita susun aturannya agar bisa dipatuhi beragam pihak dari mulai KBIHU maupun mitra kita di RPH (Rumah Pemotongan Hewan).” Hilman memberi contoh, Syariah compliance mengatur tentang usia hewan yangg dikurbankan, berat badan hewan, hingga kualitas hewan agar terhindari dari penyakit. Pengaturan itu bermaksud agar terdapat kepastian pengelolaan ketika jemaah maupun petugas bayar Dam.
Sebelum tahun 2022, ungkap Arsyad Hidayat selaku Direktur Bina Haji, pemerintah belum terlibat ke dalam ranah pengelolaan Dam. Pembayaran dan pengelolaan Dam tetap dilaksanakan oleh perseorangan jemaah haji dengan langkah masing-masing, seperti bayar langsung ke bank apalagi ada pula datang langsung ke pasar hewan dan tempat penyembelihan.
Namun, terang Arsyad, “Kita memandang tidak sedikit mereka yangg melakukan penyembelihan, dalam kaca mata pemerintah Arab Saudi dianggap tidak resmi. Kita juga tidak bisa mempertanggungjawabkan syariah compliance-nya serta ketepatan pendistribusian hewan.”
Hasil Mudzakaroh Perhajian
Pemerintah, lanjut Arsyad, memandang kejadian ini tidak boleh diteruskan. Pada tahun 2022, pemerintah mengadakan Mudzakaroh Perhajian. “Salah satu rekomendasinya adalah melakukan perbaikan tata kelola hewan Dam,” ungkap Arsyad.
Dari hasil mudzakaroh perhajian tersebut, jelas Arsyad, pemerintah mencoba mengimplementasikannya diawali terlebih dulu dengan tata kelola Dam bagi petugas di tahun 2023. “Alhamdulillah, tahun ini, pemerintah telah memulai tata kelola Dam bagi petugas maupun jemaah haji. Ini juga bagian dari peran pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji,” ujar Arsyad.
Total terdapat 10.000 kambing Dam yangg dikelola baik dari pembayaran Dam petugas maupun jemaah haji. Ia berharap, ke depan, semakin banyak jemaah yangg mempercayakan pembayaran Dam untuk memastikan pengelolaan Dam sesuai Syariah Compliance yangg ditetapkan. Apa yangg dilaku
Saat berjamu ke Itslats, perusahaan yangg dipercaya mengolah daging Dam sebelum diberikan ke masyarakat Indonesia di Arab Saudi maupun di tanah air, ditunjukkan proses pengolahan daging Dam agar sesuai dengan patokan yangg ditetapkan.
Tahapan Pengolahan Daging Dam
Rizaludin Kurniawan selaku ketua bagian penghimpunan di Baznas, menjelaskan proses pengolahan daging Dam setelah disembelih di RPH tersertifikat. “Jika tahun kemarin, daging dam diberikan dalam corak karkas daging beku, maka sekarang diupayakan dalam corak daging olahan alias ready to cook agar lebih mudah masuk ke tanah air dan masa expired lebih lama hingga dua tahun,” jelas Rizal.
Ia mengungkapkan terdapat beberapa tahapan sebelum daging siap dikirim. Pertama, pemotongan; Kedua, menguliti; Ketiga, memisahkan kepala, kaki, dan jeroan; Keempat, dibawa ke freezer untuk dibekukan; Kelima, daging dipotong kecil. Keenam, daging diberi ramuan kemudian dimasak; Ketujuh, daging yangg sudah diolah dimasukkan ke mesin vakum; Kedelapan, Daging dimasukkan ke meskin sterilisasi agar zero bakteri. Kesembilan, dilakukan penemuan zero metal; Kesepuluh, daging dikemas baru kemudian dimasukkan ke Cold Storage untuk siap kirim. (hns)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·