Diadvokasi dengan Baik oleh LBH PWM Jateng, Sekolah Ini Lolos dari Eksekusi Pengadilan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

PWMJATENG.COM, Semarang – Sejak bentrok di BPR pada tahun 2015 sampai sekarang, tanah SD Muhammadiyah PK Rabbani – Karanganom sukses lolos dari eksekusi yangg diajukan oleh pemenang lelang.

Sengketa SD Muhammadiyah PK Rabbani terjadi lantaran Sertifikat tanah dari gedung sekolah tersebut dijadikan agunan utang oleh oknum mantan Kepala Sekolah Pertama (HS) di BPR pada tahun 2013. Akhirnya utang tersebut tidak terbayar dan pada tahun 2015 diajukan lelang oleh BPR.

Setelah mendapat panggilan annmaning ke-1 eksekusi tanah dari Pengadilan Negeri Klaten tahun pada awal bulan Februari 2023 ini, PCM Karanganom selaku pendiri SD Muhammadiyah PK Rabbani meminta pendampingan norma kepada LBH AP PWM JATENG.

Rapat annmaning berjalan alot sampai beberapa tahap, ialah annmaning ke-2 pada pertengahan februari dan annmaning ke-3 yangg berjalan hari ini. Alhamdulillah upaya pendampingan norma yangg dilakukan oleh LBH AP PWM JATENG membuahkan hasil.

Baca juga, Amalan-Amalan Utama di Bulan Ramadan; Sedekah

Berdasarkan hasil islah, kompensasi biaya yangg sedianya diajukan pemenang lelang sebesar 435 JT untuk mencabut eksekusi dan mengembalikan sertifikat tanah SD, sukses ditawar dan sepakat dibayar sesuai utang pokok SD Muhammadiyah PK Rabbani di BPR dulu, ialah sebesar 275 JT. Kepala Sekolah SD Muhammadiyah PK Rabbani, Rintik Sunariati, M.Pd mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas support semua pihak, PDM Klaten, PCM Karanganom, khususnya LBH AP PWM JATENG dalam pendampingan proses hukum. Pelajaran krusial dari kasus ini bahwa semua Aset Muhammadiyah sangat krusial dan genting segera diatas namakan persyarikatan.

Berita aktivitas Islah annmaning di PN Klaten telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan PCM Karanganom tepat dihadapan Ketua Pengadilan Negri Klaten, Senin 03/04/2023. Dengan ditandatanganinya Islah tersebut, maka tanah SD Muhammadiyah PK Rabbani batal dieksekusi dan sertifikat tanah dikembalikan kepada SD Muhammadiyah PK Rabbani.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Jumlah Pengunjung : 27

-->
Sumber pwmjateng.com
pwmjateng.com